in

Uji Publik Calon Kepala Daerah

Oleh: Ahmad R UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada menempatkan partai politik sebagai aktor utama yang menentukan siapa yang layak dicalonkan menjadi kepala daerah. Itu sebabnya, siapa pun yang berminat menjadi pemimpin di daerah akan mendatangi partai politik untuk dijadikan sebagai kendaraannya bertarung di pilkada. Tak hanya satu atau dua orang yang datang mendaftar, tetapi bisa hingga 10 orang mendatangi partai yang sama. Tujuan dan niatnya sama, yakni ingin direkomendasikan sebagai calon yang diusung dan didukung partai bersangkutan. Partai politik memang hadir untuk mendapatkan kekuasaan melalui jalur pemilu atau pilkada. Oleh karena itu, untuk memenangkan pertarungan di pilkada, maka

The post Uji Publik Calon Kepala Daerah appeared first on Posmetro Padang.

What do you think?

Written by virgo

MAKAN, SERU-SERUAN, DAN BERBAGI BERSAMA HANAMASA

Uji Publik Calon Kepala Daerah