in

Ujian Kredibilitas KPU dan Bawaslu

Tahapan Pemilu 2019 sudah dimulai dengan penetapan partai peserta pemilu. Tetapi, proses ini menyisakan dua partai yakni PBB dan PKPI yang diputuskan tidak memenuhi syarat.

Jakarta – Penetapan partai politik peserta pemilu adalah tahapan penting dalam perjalanan penyelenggaraan Pemilu serentak 2019. Dari penetapan inilah, arah pencalonan legislatif dan presiden akan ditentukan.

Pihak yang tidak lolos sebagai peserta pemilu sudah dipastikan akan menempuh langka hukum sebagai saluran keberatan atas surat keputusan yang dibuat KPU.

“Sengketa penetapan parpol peserta pemilu adalah medium paling kongkrit untuk menguji kredibilitas, profesionalisme, dan kemandirian KPU selaku penyelenggara pemilu di dalam menyelenggarakan tahapan pemilu serentak 2019,” kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, di Jakarta, Minggu (18/2).

Sesuai ketentuan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kata Titi, partai yang tidak lolos bisa menempuh upaya hukum sengketa pemilu ke Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu).

Badan pengawas yang akan menyidangkan dan membuat putusan atas sengketa yang diajukan partai yang tidak lolos ini. Karena itu, adalah keniscayaan bagi KPU untuk mempersiapkan segala bukti, fakta-fakta, kronologis, dan argumentasi hukum yang kuat sebagai upaya untuk meyakinkan bahwa keputusan yang mereka buat adalah benar adanya.

Koran Jakarta/M Fachri » Diskusi Hasil Survei » Dari kiri: Wakil Ketua DPR yang juga Ketua DPP Partai Gerindra Fadli Zon, Anggota DPR dari Fraksi PDIP Maruarar Sirait, Ketua DPR Bambang Soesatyo, dan Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR Roy Suryo menjadi pembicara dalam diskusi temuan hasil survei nasional

“Peta Elektoral Kandidat & Prediksi Skenario Kooalisi Pilpres 2019” Poltracking Indonesia di Jakarta, Minggu (18/2). Survei bertujuan untuk mengukur popularitas, akseptabilitas, dan elektabilitas kandidat capres.

“Bawaslu juga diharap bersikap dan bertindak profesional dalam menangani sengketa yang masuk kepadanya,” ujarnya. Karena itu lanjut Titi, sidang sengketa harus terbuka, transparan, akuntabel, dan tidak boleh ada diskriminasi.

Badan pengawas harus menjalanan persidangan secara adil dan tidak berat sebelah, tentu dengan tetap menjaga keadilan dan kemandiriannya sebagai pemutus sengketa.

Dalam 12 hari setelah perkara diregistrasi, Bawaslu harus sudah membuat putusan. Apabila setelah Bawaslu keluarkan putusan para pihak masih merasa tidak puas, mereka bisa menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Seperti diketahui, pada Sabtu (17/2). KPU telah menetapkan 14 parpol yang lolos menjadi peserta Pemilu 2019 yaitu; Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (Golkar),

Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai NasDem, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan Sejahtera (PKS),

Partai Berkarya, Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Sedangkan Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Persatuan dan Keadilan Indonesia ((PKPI) dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Kepengurusan PBB di Provinsi Papua Barat, tidak memnuhi syarat, dan kepengurusan PKPI di Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah juga tidak memenuhi syarat. Sekjend PBB, Afriansyah Ferry Noer,

mengungkapkan kekecewaan atas ketidak lolosan partainya. Menurutnya, hal itu lebih dikarenakan faktor komunikasi saja, sehingga keterwakilan keanggotaan sebanyak enam orang pada saat diverifikasi,

yang bersangkutan datang terlambat sehingga satu kabupaten di Manokwari Selatan tersebut, keterwakilan anggota kurang dari syarat verifikasi kabupaten/kota 75 persen, yang hanya 73 persen.

Hal tersebut terjadi karena faktor komunikasi dan faktor geografis yang sulit di daerah tersebut. Sementara itu Usep Hasan Sadikin,

peneliti Pemilu Perludem lebih menyorot tantangan serta masalah yang perlu diantisipasi dalam mencapai kesetaraan dan keadilan pemilu. Kata Usep yang perlu diantisipasi, terutama transparansi dan akuntabilitas sumbangan dan belanja kampanye. ags/rag/AR-3

What do you think?

Written by Julliana Elora

HKTI Imbau Warga Pilih Calon Kepala Daerah yang Berpihak pada Petani

7 KIAT BILA KAMU MAU BERKORBAN DEMI CINTA ASMARA