in

Ulama se- Sumbar Muzakarah di Padangpanjang

Hukum mengerjakan haji dan umrah yang berulang adalah sunat. Tapi sejalan itu jangan lupa membantu kegiatan dakwah Islam, kaum duafa yang mungkin kesulitan memenuhi kebutuhan harian, sekolah/ kuliah anak, berobat, dan bayar hutang.

Itulah salahsatu poin penting dari hasil muzakarah ulama se-Sumatera Barat yang berlansung beberapa hari di Hotel Hasiba Padangpanjang, pekan lalu. Muzakarah yang dibuka Wali Kota Hendri Arnis ini menyuguhkan 4 topik makalah dengan 4 orang narasumber dan puluhan peserta.

Empat topik makalah itu, seperti dilaporkan oleh Ketua Panitia, Asisten-I Setdako, Asrul, pertama terkait Upaya mempererat “tungku tigo sajarangan” oleh Ketua Majlis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar, Gusrizal Gazahar. Kedua, soal Walimatul ‘Urs” pada perayaan yang mengganggu umat oleh Sobhan Lubis (MUI Sumbar). 

Berikut, Pemanfaatan harta zakat oleh lembaga sosial/agama dalam membina umat oleh Syafrudin Halimi (MUI Sumbar), dan Hukum mengerjakan umrah berulang-ulang dan kaitannya dengan kepekaan hidup sosial umat Islam oleh  Zulhamdi, (guru MAN-PK Kotobaru, Padangpanjang).

Umrah berulang-ulang jadi salahsatu topik yang hangat. Sebab, hal itu cukup banyak terlihat di kalangan muslim ekonomi menengah ke atas, termasuk di Padangpanjang. Di sisi lain keluarga miskin di Sumbar masih relatif tinggi.  

Di Kota Padangpanjang, misalnya, angka kemiskinan di kota kecil ini sekitar 1.700 KK (data PPLS 2011). Rumah tidak layak huninya menurut Dinas Sosial sekitar 200 unit. Lansia terlantarnya sekitar 190 orang, yang meski dibantu pemerintah Rp 200.000/bulan, diduga itu belum cukup.

Seperti halnya di Kota Padangpanjang, meski punya APBD relatif besar, yakni sekitar Rp 600 milyar (2016), dan BAZ-nya juga aktif membantu, tapi itu sepertinya belum cukup untuk mengatasi persoalan kemiskinan. 

Terkait topik pemamfaatan (sebagian) zakat untuk lembaga sosial/keagamaan, seperti MUI, pemakalah Syafrudin Halimy Kamarudin menyebut hukumnya; boleh. Terkait itu ada 5 dalil dikemukakannya, antaralain surat Al-Maidah ayat-2, dan hadis yang diriwayatkan oleh Umar bin Khatab.

Pandangan itu sebelumnya juga disampaikan oleh Buya Gusrizal Gazahar saat tampil di sesi pertama. Guzahar menyebut, apakah tidak boleh pakai sebagian dana zakat untuk kegiatan MUI? Jawab Buya Guslizar, boleh untuk membantu biaya kegiatan. 

Dalam paparan Guzahar, sempat membeberkan kesulitan dana di MUI Sumbar, lantaran tidak ada bantuan dari Pemprov Sumbar. Tapi kondisi itu kini sudah mulai teratasi, sebab kini ada sumbangan dari donatur, terutama perantau, yang jumlahnya mungkin sudah sekitar Rp 300 juta. 

Wali Kota Padangpanjang, Hendri Arnis menyebut perhatian besar Pemko Padangpanjang pada kegiatan keagamaan, termasukan pendirian Islamic Centre, bagian dari mengisi visi-misinya yakni meningkatkan citra Padangpanjang sebagai Kota Serambi Mekah. 

Kabag Kesra Setdako Padangpanjang, Eri menyebut, Pemko bisa menggelar Muzakarah Ulama tiap tahun, memberi subsidi guru ngaji Rp 900.000/orang untuk guru Sertifikasi-A, dan kegiatan lain, terlebih dulu dimasukan ke dalam RPJM, terus dituangkan di APBD. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

QS. Al ‘Ankabuut: 17

Reni, Buruh Tani Kembangkan Songket Lintau