in

UMKM Solok Diberikan NIB

ARAHAN: Sekkab Solok, Medison memberikan sambutan saat sosialisasi implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Kamis (23/11) lalu.(PEMKO SOLOK FOR PADEK)

Pemerintah Kabupaten Solok lakukan penyerahan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) di Kabupaten Solok, dan sosialisasi implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“Kita mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-Naker) ini. Karena memberikan manfaat berupa kemudahan berusaha bagi masyarakat, khususnya usaha mikro dan kecil,” ujar Sekkab Solok, Medison saat membuka kegiatan sosialisasi tersebut, Kamis (23/11).

Pengembangan UKM telah menjadi program prioritas Pemerintah Kabupaten Solok sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2025. Oleh karena itu kita terus mendorong kegiatan-kegiatan seperti ini untuk menguatkan UKM kita di Kabupaten Solok.

Menurut Medison, perizinan usaha merupakan hal penting dan utama dalam melaksanakan usaha oleh masyarakat. Selain memperoleh legalitas atas usaha tersebut, juga akan memberikan perlindungan bagi pelaku usaha itu sendiri.

“Pada kegiatan ini, kita bantu masyarakat dan pelaku usaha untuk memperoleh izin usaha dalam bentuk penerbitan NIB,” imbuh Medison. Dalam rangka pemberdayaan UKM ini, Pemerintah Daerah juga telah memberikan bantuan dalam bentuk peralatan usaha sesuai dengan jenis usaha dan kebutuhannya.

“Kita akan identifikasi kebutuhan peralatan bagi pelaku usaha mikro kecil ini untuk kita berikan bantuan yang pada tahun ini sudah diserahkan senilai Rp 1,2 miliar dan pada tahun 2024 juga telah kita anggarkan Rp 1,2 miliar,” cetusnya.

Kegiatan ini juga didukung oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar. Kakanwil Kemenkumham Sumbar, Haris Sukamto mengatakan, untuk membantu para pelaku usaha di Kabupaten Solok juga mengratiskan penerbitan AHU PT. Perorangan.

“Bagi para pelaku usaha yang hari ini ada KTP dan NPWP, bisa langsung kita cetak saat ini ditempat dan biayanya kita yang bayarkan,” ujar Haris Sukamto. Kakanwil beserta jajaran memberikan pembekalan dan sekaligus penerbitan AHU badan usaha berupa PT. Perorangan dengan biaya yang terjangkau, yaitu 50 ribu dan pendaftaran merk. (frk)

What do you think?

Written by Julliana Elora

“Fatamargana” Election

SD Qur’an Ar Risalah Padang, Mambangkik Batang Tarandam