Palembang (Antarasumsel.com) – Unit Pelaksana Teknis Badan Pendapatan Daerah (UPTB) Palembang II bekerja sama dengan Unit Polsek Sebrang Ulu I Kertapati, dan Jasa Raharja melakukan razia kendaraan roda dua dan empat, Jumat dalam upaya menertibkan pajak kendaraan bermotor.
Razia yang dilaksanakan depan kantor Polsek Sebrang Ulu I ini dipimpin langsung Panit Lantas Polsek setempat M. Sukardi. Adapun yang menjadi incaran Razia ini adalah para pengendara yang memiliki tunggakan PKB, BBNKB kendaraannya.
Kepala UPTB Palembang II Herryandi Sinulingga. AP menjelaskan bagi kendaraan yang memiliki tunggakan tahunan bisa langsung bayar di tempat dengan syarat membawa KTP sesuai dengan alamat yang tertera di STNK dan hitungan yang tertera.
“Jika memang belum membawa syarat kami buatkan surat pernyataan dalam tempo seminggu. Nanti kita hubungi lagi yang bersangkutan,” tambah dia.
Sedangkan bagi kendaraan yang menggunakan plat luar daerah dan beroperasi di Sumsel juga harus membuat surat pernyataan.
“Kendaraan yang punya tunggakan dan belum melakukan Biaya Balik Nama (BBN) untuk plat daerah harus di urus terlebih dahulu, dan mengganti dengan plat Kota Palembang,” jelasnya.
Lingga berharap dengan adanya razia gabungan tersebut diyakini akan bisa terbangun kesadaraan pengguna kendaraan untuk membayar pajak. Disamping itu juga meningkatkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan.
“Nanti kami akan melaksanakan razia bersama lagi secara acak dan di tempat yang berbeda beda,” katanya.
Sementara, Kompol Mayestika Hidayat Sukardi, SIK melalui Panit Lantas Polsek Sebrang Ulu I mengatakan, berdasarkan usulan dari UPTB untuk penertiban wajib pajak kendaraan pihaknya melaksanakan Razia bersama.
“Berdasarkan usulan tersebut kami bantu dan arahkan para pengendara agar meningkatkan kesadaran membayar pajak dan tertib dalam berlalu lintas sehingga tercipta keselamatan dan kenyamanan dalam berkendaraan,” pungkasnya. (rel/I016)
Editor: Indra Gultom
COPYRIGHT © ANTARA 2017