Palembang, BP
Sejak pemerintah memberlakukan PP 60 Tahun 2016 tentang jasa tarif PNPB (Penerimaan Negara Bukan Pajak) kantor layanan UPTB Plg 2 ramai dikunjungi wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan bermotor dan pembayaran PNPB kendaraan bermotornya. Kesadaran warga Palembang meningkat akan arti penting membayar pajak untuk pembangunan dan meningkatkan layanan publik khususnya untuk layanan pembayaran pajak kendaraan bermotornya.
Menurut Kepala UPTB Plg 2 Bapenda Provinsi Sumsel, hari pertama berlakunya penerapan PP N0 60 Tahun 2016, Jumat (6/1), ramai dikunjungi wajib pajak dan berjalan dengan tertib. WP mengatre di loket pendaftaran, pembayaran, dan pengambilan kantor layanan UPTB 2 Plg 2.
Lingga menambahkan, menyangkut Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) mengacu kepada regulasi yang tepat hari ini diberlakukan pemerintah secara serentak di indonesia,kami selaku pelayanan masyarakat hanya menjalankankan layanan tarif sesuai ketentuan dimaksud, fakta dilapangan khususnya di kantor layanan kami masyarakat sangat ramai dan berjalan dengan tertib, seluruh elemen petugas yang bekerja di kantor layanan kami baik petugas kepolisian,petugas jasa raharja,petugas pajak uptb plg 2 dan petugas kasir bank sumsel babel bersinergi melayani wajib pajak dengan senyuman dan sepenuh hati memberikan pelayanan sesuai tupoksi masing masing.
Terpisah, Kepala Badan Pendapatan Provinsi Sumsel H Marwan Fansuri, SSos,MM menambahkan, pelayanan hari pertama berlakunya Pp 60 tahun 2016 tentang Bea dan Tarif PNPB berjalan dengan tertib. Berdasarkan laporan kepala UPTB se Sumsel semua ramai, dan proses pelayanan berjalan dengan baik dan tertib, untuk Tahun 2017 ini untuk memudahkan pelayanan bagi wajib pajak kami akan menambahkan pelayanan kami antara lain 20 unit kenderaan keliling, yang akan melayani wajib pajak sesumsel,selain itu kami menambahkan samsat corner,peningkatan layanan online semua pilihan layanan itu tentunya akan memudahkan dan memberikan yang terbaik bagi masyarakat Sumsel.
Marwan menambahkan mengenai tarif dan bea PNPB mengacu PP 60 tahun 2016 kami bersama mitra kerja kami dirlantas prov sumsel telah melaksanakan sosialisasi di 17 daerah Sumsel khususnya ke petugas pelayanan UPTB sehingga penyesuaian tarif PNPB dalam sistem layanan berjalan dengan baik.
Selanjutnya Marwan Fansuri menjelaskan mengenai tarif PNPB tersebut untuk dipedomani dan menjadi dasar layanan UPTB wilayah kerjanya. “Kiranya dengan berlakunya aturan PP 60 Tahun 2016 tersebut diharapkan petugas pelayanan di lapangan tetap bersinergi dan bersatu padu memberikan layanan terbaik bagi wajib pajak kita dan kepada masyarakat wajib pajak diimbau kiranya datanglah dan bayarlah pajak kendaraan bermotor Anda sebelum jatuh tempo sehingga tidak terkena denda,” tutupnya.osk
Besaran Bea dan Tarif PNPB
A.PENERBITAN DAN PERPANJANGAN STNK
1. R2 DAN R3, sebelumnya Rp50.000 menjadi Rp100.000
2. R4 atau lebih, sebelumnya Rp75.000 menjadi Rp200.000
B.PENERBITAN STCK
1. R2 DAN R3 sebelumnya Rp25.000 tetap Rp25.000
2.R.4 atau lebih,sebelumnya Rp25.000 menjadi Rp50.000
C.PENERBITAN TNKB
1. R2 dan R3, sebelumnya Rp25.000 tetap Rp25.000.
2. R4 atau lebih sebelumnya Rp25.000 menjadi Rp25.000.
D.PENERBITAN BPKB
1.R2 dan R3, sebelumnya Rp80.000 menjadi Rp225.000
2.R4 atau lebih sebelumnya Rp100.000 menjadi Rp 375.000
E.PENERBITAN SURAT MUTASI KENDERAAN
1.R2 dan R3 sebelumnya Rp75.000 menjadi Rp150.000
2.R4 atau lebih sebelumnya Rp75.000 menjadi Rp250.000
F.PENERBITAN STNK LINTAS BATAS NEGARA
1.R2 dan R3 Rp100.000
2.R4 atau lebih Rp200.000
G.PENERBITAN TNKB LINTAS BATAS NEGARA
1.R2 dan R3 Rp100.000
2.R4 atau lebih Rp200.000