PAYAKUMBUH, METRO – Mulai 1 Agustus 2019, masyarakat Payakumbuh yang akan mengurus paspor tak perlu lagi jauh-jauh ke Kabupaten Agam karena kantor Imigrasi Klas II Non TPI Agam akan membuka perwakilannya di Mal Pelayanan Publik (MPP).
”Ini untuk memudahkan masyarakat yang ingin ke luar negeri untuk mengurus paspor jadi tak perlu lagi ke Agam cukup di Payakumbuh,” kata Kepala Kantor Imigrasi Klas II Non TPI Agam, Dani Cahyadi.
Penempatan perwakilan Kantor Imigrasi Klas II Non TPI Agam pada 1 Agustus tersebut sesuai dengan jadwal yang ditetapkan Pemko Payakumbuh dalam uji coba MPP Kota Payakumbuh yang berlokasi di gedung Balai Kota.
”Sesuai dengan rapat terakhir beberapa waktu lalu MPP akan mulai uji coba pada 1 Agustus 2019 dan diresmikan pada tanggal 2 atau 3 September,” ujarnya.
Dani mengatakan, Kantor Imigrasi Klas II Non TPI Agam yang meliputi wilayah kerja tiga kota dan lima kabupaten tersebut menerima permohonan paspor rata-rata 150 setiap hari.
”Dari seluruh daerah wilayah kerja kami, MPP Payakumbuh adalah MPP pertama yang kami tempati,” ujar Dani.
Sebelumnya, meskipun tak ada MPP pihaknya terkadang juga melakukan layanan jemput bola dengan datang langsung ke Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat. ”Itu kami lakkukan dua kali seminggu,” ujarnya.
Dengan adanya MPP di Kota Payakumbuh, masyarakat di sekitar wilayah Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota dapat mengajukan permohonan paspor di MPP Payakumbuh.
Sementara itu Kabid Pelayanan Terpadu DPM-PTSP Agus Tri Susatyo mengatakan ada 14 perangkat daerah yang akan memberikan layanan publik ditambah delapan instansi vertikal dan konter layanan sejumlah perbankan.
”MPP mengintegrasikan semua jenis layanan publik dalam satu gedung pelayanan. Di MPP semua tersedia, tinggal pindah konter saja untuk mengurus layanan berbeda,” ucap Agus. (us)