in

Usai Berindehoy, Pelanggan Disuruh Mandi lalu Hartanya Dibawa Kabur

BP/IST
Pasangan suami istri (Pasutri) diamankan aparat Unit IV Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel. Keduanya adalah Kartini (22), warga Talang Keramat, Simpang A Gofar, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin dan Adjang Sumana (25), warga Jalan Tasik Asrama Zidam, RT 29/09, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.

Palembang, BP

Pasangan suami istri (Pasutri) diamankan aparat Unit IV Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel. Keduanya adalah Kartini (22), warga Talang Keramat, Simpang A Gofar, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin dan Adjang Sumana (25), warga Jalan Tasik Asrama Zidam, RT 29/09, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.
Selain mengamankan pasutri tersebut, polisi menyita ponsel Xiomi, 1,5 suku emas, mobil Toyota Avanza warna hitam, dan uang Rp 500 ribu.
Penangkapan pasutri ini terkait peristiwa Hotel Anugerah Palembang, Lantai 3, Kamar 310, Sabtu (23/2), sekitar pukul 21.30.
Malam itu, di kamar Hotel Anugerah korban bertemu dengan pelaku, setelah lebih dulu berkenalan melalui Me Cat.
Keduanya sempat melakukan hubungan suami istri. Setelah berintim ria, pelaku menyuruh korban mandi. Saat itulah pelaku menguras uang dan barang yang berada dalam tas korban. Akibatnya korban kehilangan ponsel merek Xiomi, uang tunai Rp 900 ribu, dengan total kerugian Rp 13 juta.
Sedangkan suami korban yakni Adjang Sumana, sudah menunggu di parkiran hotel lalu kabur ke arah Kenten Laut. Korban juga sempat menguras menggunakan kartu kredit korban, hingga mengalami total kerugian Rp 13 juta.
Merasa dirugikan, korban melapor ke polisi. Atas laporan korban, jajaran Unit IV Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel dipimpin Kompol Zainuri SH memburu kedua pelaku di kawasan Talang Keramat. Keduanya pun digelandang ke Polda Sumsel.
Dari pengakuan Kartini, ide untuk memeras pria hidung belang itu, dari keduanya. “Kenalan dulu lewat Me Cat, setelah itu ketemuan di hotel. Lalu aku kuras isi tas korban. Itu sudah 19 kali aku lakukan,” kata saat ekspose perkara di Polda Sumsel, Rabu (4/3).
Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi SIk didampingi Kanit IV Kompol Zainuri SH menegaskan telah mengamankan pelaku penipuan dengan modus melalui medsos.
“Jadi sudah 19 kali, dia ini menipu para korban melalui Me Cat. Setelah bertemu di hotel, korban disuruh mandi. Saat itu pelaku mengambil uang dan barang berharga dalam tas,” katanya.
Suryadi juga mengatakan kedua pasutri ini sama-sama melakukan penipuan. “Suaminya juga terlibat dan ikut menikmati hasil. Atas tindakannya itu pelaku diganjar pasal 362 KUHP ancamannya 5 tahun,” katanya.#osk

What do you think?

Written by Julliana Elora

Peluncuran Humanity Food Truck 3.0 dan 4.0 serta Huntara untuk Bantu Korban Bencana Banjir dan Longsor

BNN Sita 209 Kg Sabu Dan 18.500 Butir Pil