LANGSA ( Berita ) : Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat bekerjasama dengan Polda Aceh, Polres Aceh Tamiang, Kota Langsa dan Aceh Timur berhasil menyita 209,93 kg sabu, 8.500 butir ekstasi dan 10 ribu butir pil happyfive di wilayah Pantai Timur Aceh, Minggu (5/11).
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari didampingi Direktur P2 Brigjen Anjan Pramuka Putra dan Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasadan Pabung Kodim 0104/Aceh Timur, Mayor Inf Sulistyono mengatakan, petugas BNN menangkap empat tersangka yakni UD (penerima), RA, 20, (kurir) warga Desa Gampong Jalan, Kec. Idi Rayeuk, AB, 25, alias Bebidol (penyimpan) warga Senebok Rambong Kec.Idi, Kab. Aceh Timur dan FRZ (penyimpan) di buah kelapa sawit.
Keempat pelaku ditangkap di lokasi berbeda yakni Jalinsum daerah Idi Rayeuk, Aceh Timur, Dusun Tj Mulia Idi Rayeuk, Aceh Timur, Kabupaten Aceh Tamiang dan Jalinsum Medan-Banda Aceh, Aceh Timur.
Dijelaskan Arman Depari, petugas mengintai gerak-gerak penyelundupan narkoba jaringan internasional ini selama tiga minggu di wilayah pantai timur Aceh, yakni Aceh Timur, Kota Langsa dan Aceh Tamiang. Selama tiga minggu,petugas melakukan empat kali penangkapan dan penyitaan tiga jenis narkoba di tempat kejadian berbeda.
Kronologis kejadian pada Rabu (1/11) sekira pukul 10:00 di Jalinsum Medan-Banda Aceh tepatnya di Idi Rayeuk ditangkap UD, membawa 5 paket sabu seberat 5.427,94 gram dari pria berinisial Ad (DPO) menggunakan sepedamotor Yamaha R25. “UD atas perintah MI berada di Malaysia untuk menerima barang tersebut dari Penang Malaysia yang dibawa oleh kapal nelayan,” katanya.
Kemudian, Sabtu (4/11) sekira pukul 01:30 kembali ditangkap RA di Dusun Tanjung Mulia, Desa Alue Muka O,Kecamatan Idi Rayeuk membawa 133 kg sabu seberat 109.640,12 gram dan satu bungkus pil ekstasi 8.500 butir seberat 2.552,67 gram.
Sementara 33 plastik sabu dan satu plastik yang disimpan dalam box plastik baru diterimanya di Pelabuhan Idi Rayeuk menggunakan mobil Daihatsu Xenia.“Setelah dilakukan interogasi, RA mengaku ada menimbun 5 karung goni yang di dalamnya berisi 100 bungkus sabu yang ditimbun di belakang rumah di Dusun Tanjung Mulia, Desa Alue Muka O, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur,” sebutnya.
Selanjutnya dilakukan penangkapan, AB pada Minggu (5/11) pukul 02:30 di Jalan Medan-Banda Aceh tepatnya di Desa Bukit Panjang, Kec. Manyak Payed, Tamiang membawa 30 kg sabu.
Saat itu AB hendak bertransaksi dengan pemilik barang berinisial B di Desa Bukit Panjang.Namun saat dilakukan penangkapan AB mencoba kabur menggunakan Honda Jazz dan mengalami kecelakaan,sehingga tersangka berhasil ditangkap. Sedangkan rekannya Fz (DPO) berhasil kabur.
Sementara untuk FRZ belum dipaparkan masih menunggu pengembangan lebih lanjut. “Modus operandinya, sindikat narkoba dari Malaysi berkolaborasi dengan sindikat Indonesia mengirimkan narkoba tersebut melalui jalu laut menggunakan kapal nelayan dan bertemu di satu titik koordinat yang ditentukan.
Kemudian sindikat narkoba Indonesia menjemput paket di titik tersebut,” sebutnya Arman mengakui, masih banyak cara sporadis untuk menyelundupkan narkoba kewilayah Indonesia melalui daerah Pantai Timur Aceh. Apalagi wilayah ini menjadi salah satu tujuan favorit bagi penyelundup narkoba sindikat lokal, nasional dan internasional.
Begitu juga halnya jalan lintas Sumatera menjadi jalur transportasi aman untuk menyelundupkan narkoba dari luar negeri untuk disebar kenusantara dengan tujuan awal Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Riau dan seterusnya ke Pulau Jawa dan Bali.
Menurut Arman, saat ini Aceh terbesar asetnya dari kasus narkotika, sedikitnya ada Rp 300 miliar dari sindikat Aceh. “Apalagi setelah diselidiki, narkoba ini hasil sindikat dan jaringan yang sama,”tandasnya.
Arman mengucapkan terimakasih kepada Kepolisian Daerah Aceh dan Polres Aceh Timur, Kota Langsa, Aceh Tamiang, BNNK dan masyarakat yang telah berpartipasi dalam pengungkapan kasus selama 3 minggu ini. (WSP/m43/b24/J)