BLANGKEJEREN – Masih ingat kasus pembunuhan yang diduga dilakukan Ariska Afandi alias Gok (25), warga Kampung Kute Baru, Kecamatan Linge, Aceh Tengah, terhadap mantan istrinya Sawari binti Riduan (18), warga Badak, Kecamatan Dabun Gelang, Kabupaten Gayo Lues (Galus)? Kasus pembunuhan yang terjadi 28 Desember 2018 itu berhasil dibongkar polisi pada 16 Oktober 2020.
Ditandai dengan ditangkapnya tersangka yang notabene adalah mantan suami korban setelah orang tua korban, Ridwan melaporkan kasus kehilangan anaknya pada 2 Juli 2020. Kasus pembunuhan ini ternyata tragis dan sadis karena dalam rekonstruksi perkara terungkap bahwa tersangka Ariska Afandi sempat meminum darah segar dari tubuh korban setelah dibacoknya beberapa kali di kawasan Ise-ise, Kecamatan Pantan Cuaca, Gayo Lues.
Setelah melakukan adeganlangka ini tersangka membuang mayat mantan istrinya itu dan dia tutupi dengan dedaunan. Rekonstruksi atau reka ulang peristiwa itu dilakukan di halaman Mapolres Gayo Lues di Blangsere, Rabu (4/11/2020) siang.
Kapolres Galus, AKBP Carlie Syahputra Bustamam, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Irwansyah, kepada Prohaba mengatakan, rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang dilakukan tersangka terhadap mantan istrinya itu berjalan lancar dan turut disaksikan jaksa dari kejaksaan negeri setempat.
Dalam rekonstruksi itu tersangka memperagakan 27 adegan, sedangkan korban Sawari digantikan oleh Ali, seorang petugas cleaning service di Mapolres Gayo Lues.
“Dalam adegan ke-15,setelah tersangka membacok tubuh korban beberapa kali hingga tak berdaya, lalu tersangka Gok meminum darah mantan istrinya itu yang keluar seperti air pancur dari kaki korban karena dibacok. Setelah itu, korban ditinggalkan tersangka di semak-semak,” sebut AKBP Carlie.
Dalam reka ulang itu juga terungkap bahwa setelah korban tak berdaya, tersangka pergi naik sepeda motor korban jenis Supra X 125 yang semula dibawa dari Blangkejeren ke Takengon, Aceh Tengah.
Namun, di tengah perjalanan,tersangka sempat bertemu dengan kawannya Junaidi, warga Takengon. Lalu keduanya melanjutkan perjalanan ke Takengon, kemudian tersangka menjual sepmor korban seharga Rp 7 juta kepada orang lain. Tersangka mengaku, uang dari hasil penjualan sepmor korban sebagiannya ia digunakan untuk menyewa mobil jenis Suzuki APV di Takengon.
Kemudian tersangka mengemudikan sendiri mobil rental itu dengan mengajak temannya Junaidi ke arah Ise-ise, tempat lokasi pembunuhan yang dilakukan Gok terhadap mantan istrinya tersebut.
“Setibanya di Ise-ise lokasi pembunuhan tersebut, tersangka Ariska alias Gok ibantu temannya Junaidi (DPO) mengangkat mayat korban dan dimasukkan ke dalam mobil rental itu, lalu keduanya kembali ke arah Takengon,” papar Kapolres.
“Persis di kawasan JamurMesin, Kecamatan Linge, mayat korban kembali ditikam tersangka beberapa kali, lalu mayat korban ditinggalkan di pinggir jurang, kemudian tersangka bersama rekannya kembali ke arah Takengon menggunakan mobil rental itu,” lanjutnya.
AKBP Carlie memaparkan, kondisi mayat korban Sawari saat ditemukan dalam kondisi sudah tidak utuh, hanya tinggal kerangka dan tulangnya saja. Pasangan ini baru beberapa bulan menikah pada tahun2018, tapi bercerai karena orang tua korban tidak seutuju tersangka menikahi anaknya.
Diperkirakan benih cintamasih tumbuh di hati keduanya, mereka pun janjianuntuk jalan-jalan naik sepmor sang mantan istri. Ternyata, itulah kebersamaan terakhir mereka karena tersangka akhirnya menikam berkali-kali mantanistrinya itu dengan pisau yang memang sudah dia selipkan di pinggang. (c40)