in

Usai Transaksi, Pengedar Narkoba Diciduk di Rumah

AGAM, METRO
Seorang pengedar sabu dan ganja ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam ditangkap di kediamannya di Jorong Batu Hampar, Kenagarian Koto Tangah, Kecamatan Lubukbasung, Jumat (8/1) malam, sekitar pukul 21.45 WIB.

Dari penangkapan pelaku berinisial DD (39), petugas yang melakukan penggeledahan menemukan barang bukti berupa lima paket narkotika jenis sabu dan ganja. Diduga, sebelum penangkapan, pelaku sudah terlebih dahulu melakukan transaksi.

Kasatresnarkoba Polres Agam, Iptu Awal Rama menyebut, penangkapan DD menambah daftar panjang warga Agam tersandung kasus penyalahgunaan narkotika yang ditangkap pada periode awal tahun ini.

“DD kami amankan langsung dari rumahnya. Ia merupakan pelaku ke empat yang berhasil kami ringkus dalam misi perburuan dan perang terhadap narkoba tahun ini. Di pekan pertama 2021, tiga pengedar juga berhasil ditangkap,” katanya, Minggu (10/1).

Dijelaskan Iptu Awal, tersangka ditangkap selepas melakukan transaksi narkoba. Polisi yang mendapati pelaku berada di rumahnya turut menyita sejumlah uang tunai hasil penjualan barang haram itu. Hasil penggeledahan lainnya di rumah pelaku, ditemukan barang bukti empat paket hemat sabu dan satu paket ganja siap edar.

“Masing-masing barang bukti ini disita dari atas meja satu paket ganja, dari ruang tengah tiga paket sabu dan satu paket sabu lainnya dari atas kurungan atau songkok ayam. Seluruh barang bukti ini saat dihadapkan ke tersangka diakui sebagai miliknya.

Ada lagi satu unit Hp merk Samsung dan celana panjang yang dipakai pelaku turut diamankan jadi barang bukti,” terang Kasat.

Ditegaskan Iptu Awal, terhadap pelaku akan terus dilakukan pendalaman dengan mengorek keterangan untuk mengungkap identitas pemsok sabu dan ganja kepada pelaku. Saat ini sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Agam.

“DD dijerat Pasal 114 Jo Pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (pry)

What do you think?

Written by virgo

RS Polri Terima 7 Kantong Potongan Tubuh Korban Sriwijaya Air

BPOM Berikan Persetujuan Penggunaan Vaksin COVID-19 Produksi Sinovac