in

Ustaz Alfian Tanjung Divonis 2 Tahun Penjara

Surabaya urabaya urabayaurabayaurabaya – Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis dua tahun penjara kepada ustaz Alfian Tanjung, Rabu (13/12). Hakim menilai Alfian terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian saat memberikan ceramah di Masjid Al Mujahidin Tanjung Perak pada Februari 2017 lalu.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan deskriminasi ras dan etnis,” kata Ketua Majelis Hakim, Dedi Fardiman, di Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Raya Arjuno Nomor 16–18, Sawahan, Surabaya, Rabu (13/12).

Alfian dinyatakan terbukti melanggar Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b butir 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis. Hakim juga memerintahkan terdakwa untuk ditahan. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan jaksa.

Menurut majelis, hal yang memberatkan hukuman Alfian Tanjung adalah karena yang bersangkutan telah menebar kebencian di muka umum. Sementara itu, hal yang meringankan adalah yang bersangkutan dianggap kooperatif dan sopan selama menjalani masa persidangan.

Menanggapi vonis itu, Alfian dan tim kuasa hukumnya memutuskan banding. “Saya menyatakan banding,” kata Alfian sesaat setelah hakim membacakan amar putusan sembari disambut takbir pendukungnya. Adapun jaksa dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyatakan pikir-pikir. Kasus Alfian Tanjung diawali dari laporan seorang warga Surabaya bernama Sudjatmiko pada tanggal 11 April 2017 di Polda Jatim.

Sudjatmiko menuduh isi ceramah Alfian Tanjung saat memberikan kuliah subuh di Masjid Al Mujahidin Surabaya mengandung unsur ujaran kebencian. Dalam pidato yang diunggah di YouTube pada Februari 2017 itu, Alfian menuding Presiden Joko Widodo dan Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok, antek PKI dan China.

Sidang diwarnai aksi unjuk rasa di depan PN Surabaya oleh ratusan pendukung Alfian dari sejumlah ormas Islam dari pelbagai daerah. Berkostum putih-putih, perwakilan dari mereka berorasi menyatakan bahwa Alfian merupakan figur perlawanan melawan komunis di Indonesia.

Mereka, yang sebagian besar dari Front Pembela Islam, kemudian membubarkan diri setelah tim kuasa hukum Alfian Tanjung menjelaskan hasil sidang putusan kepada peserta unjuk rasa. Diiringi takbir dan yel-yel perjuangan, secara berkelompok mereka meninggal PN Surabaya. 

SB/Ant/P-4

What do you think?

Written by Julliana Elora

Satu Tahun Diburu Aparat

Ruang Pelemahan Terbuka