PATI, ZonaSatu– Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Ali Badrudin menampik adanya informasi yang beredar bahwa usulan Pj Bupati yang disampaikan di tolak oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurut Ali, Untuk usulan nama calon Pj Bupati sampai saat ini belum final, dan usulan yang disampaikan oleh DPRD tidak ditolak, karena kalau ditolak pasti ada surat yang masuk.
“Usulan tidak ditolak, karena kalau ditolak pasti ada suratnya, hanya menurut Kemendagri, kenapa ada yang senior, namun yang diusulkan yunior, kan cuma begitu,”Ucap Ali usai memimpin rapat paripurna HUT jadi Pati ke 699 di kantor DPRD Sabtu (7/8/2022).
Dijelaskan, Usulan yang disampaikan oleh DPRD juga belum tentu diakomodir, karena yang punya kewenangan adalah Kemendagri, bisa dari sini (red,), bisa dari provinsi atau dari lainnya yang ada di pusat, yang sesuai dengan regulasi, hanya ketika DPRD diminta untuk menyurat dan mengusulkan 3 nama sesuai surat yang disampaikan per tanggal 8 Juli 2022, yang berhak diusulkan adalah pejabat tinggi pratama, yang disitu ada eselon 2A dan eselon 2B, sehingga dari keputusan dan kesepakatan di fraksi-fraksi DPRD mengusulkan 3 nama.