Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami keterlibatan Muchtar Effendi dalam kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Empat Lawang, Palembang, di Mahkamah Konstitusi tahun 2013. KPK telah menetapkan Muchtar sebagai tersangka pada 15 Maret 2017 terkait dugaan menerima hadiah atau janji untuk memengaruhi putusan perkara bersama mantan Ketua MK Akil Mochtar.
KPK memanggil sejumlah saksi untuk mengetahui peran Muchtar dalam perkara tersebut. Salah satunya adalah panitera MK Kasinaur Sidauruk. Kasianur menyatakan tak pernah bertemu Muchtar untuk membicarakan sengketa pilkada yang tengah berjalan di MK saat itu.
Sesuai Standard Operation Procedure (SOP) yang diatur MK, hakim maupun panitera tak boleh bertemu dengan pihak-pihak yang berperkara di lembaga pengawal konstitusi itu. “Saya tidak pernah ketemu karena memang SOP-nya seperti itu. Ketika ada sengketa pun kami tidak dilibatkan karena sudah ada pihak khusus yang mengurusinya,” ujar Kasianur di gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/3), dilansir dari CNN Indonesia.
Kasianur mengaku hanya diminta keterangan tentang proses administrasi perkara di MK oleh penyidik KPK. Dia mengatakan proses penanganan sengketa pilkada di MK saat itu telah sesuai alur yang sesuai. “Kami tidak tahu sama sekali (soal suap). Jadi tadi pemeriksaannya tidak terlalu lama karena dinilai sudah cukup keterangannya,” katanya.
Muchtar merupakan pengusaha yang menjadi kaki tangan Akil dalam penanganan sengketa pilkada di MK. Ia menjadi perantara pemberi suap dari sejumlah kepala daerah pada Akil. Muchtar sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK lantaran memberikan keterangan palsu saat persidangan Akil. Akibat perbuatan tersebut, Muchtar divonis lima tahun penjara.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, penetapan Muchtar sebagai tersangka merupakan pengembangan kasus suap sengketa pilkada yang menjerat Akil. “Sejumlah kepala daerah telah diproses termasuk yang paling akhir adalah Bupati Buton Samsu Umar yang masih menjalani proses penyidikan di KPK,” ucap Febri.
Atas perbuatannya Muchtar dijerat dengan pasal 12 huruf c Undang-undang 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
LOGIN untuk mengomentari.