JAKARTA, METRO-Menteri Perdagangan menerbitkan aturan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Olein, Dan Used Cooking Oil, sebagai panduan larangan ekspor sementara waktu. Bagi pengusaha yang melanggar akan dikenakan sanksi. Permendag ini mulai berlaku pada 28 April 2022 dan berlaku […]
The post Utamakan Kebutuhan Nasional, Mendag Terbitkan Aturan Larang Ekspor CPO appeared first on Posmetro Padang.