Menkominfo Siapkan Sosialisasi UU ITE
Pemberlakuan revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) membuat pemerintah harus menyosiaslisasikan perubahan yang ada sesegera mungkin. Kemenkominfo sudah merancang sosialisasi ke beberapa daerah. Khususnya, ke daerah yang tingkat akses internetnya tergolong tinggi.
Menkominfo Rudiantara menjelaskan, poin utama dari revisi UU ITE adalah literasi dan sosialisasi. Dia kembali mengingatkan, bila menerima informasi dari konten media sosial, jangan langsung disebarkan. ’’Pertama harus diyakini bahwa informasi tersebut adalah benar,’’ ujarnya di kompleks Istana Wakil Presiden kemarin (5/12).
Berikutnya, harus yakin betul bahwa informasi yang akan disebarkan itu juga bermanfaat. Tidak sekadar benar. Bila tidak memenuhi dua unsur tersebut, dia mengimbau agar jangan sekali-kali disebarkan. Bila ternyata konten itu melanggar pasal 27 UU ITE, maka si penyebar bisa dituntut.
Literasi media sosial menjadi penting, karena itu merupakan langkah pencegahan sejak dini bagi netizen agar menggunakan internet, khususnya media sosial secara sehat. Budaya ’asal sebar’ informasi harus benar-benar diputus. Literasi akan lebih diutamakan ketimbang memutus akses terhadap sebuah konten di media sosial.
Hal-hal yang akan disosialisasikan, pertama adalah soal delik aduan. Masyarakat akan diberi pemahaman bahwa seseorang bisa mengadukan netizen yang mem-bully dia dengan tuduhan palsu.
Selama bukti digitalnya ada, baik status di media sosial, rekaman suara atau video, hingga berita dari media non pers, polisi bisa menangani pengaduan tersebut.
Kemudian, bagi netizen yang suka menyebar tuduhan berita hoax bermuatan tuduhan juga akan mendapat literasi. Mereka akan diingatkan bahwa meski sekadar ikut menyebarkan, mereka bisa dipidana. Namun, saat menjadi tersangka tidak akan ditahan karena ancaman hukumannya di bawah empat tahun penjara.
’’Sampai sekarang sudah ada sekitar 200 kasus terkait pencemaran nama baik,’’ ucap Rudi. Putusannya di pengadilan bervariasi. Mulai putusan bebas, percobaan, hingga penjara paling sedikit satu bulan. Tergantung tingkat kesalahannya.
Indonesia memang belum bisa sekeras negara maju dalam membatasi tuduhan palsu di media sosial.namun, diharapkan setidaknya ada perubahan perilaku netizen di dunia maya setelah mendapatkan sosialisasi UU ITE.
’’Ayolah, kita gunakan internet dengan bijak. Kalau di dunia nyata bisa, mestinya di dunia maya juga bisa,’’ tambahnya. (*)
LOGIN untuk mengomentari.