Manfaat UU Cipta Kerja
Ada banyak manfaat yang dapat diberikan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Tidak hanya bagi para pelaku usaha, para pekerja juga akan memperoleh manfaat dan peningkatan perlindungan yang lebih baik dibandingkan dengan UU Ketenagakerjaan.
Terkait peningkatan perlindungan kepada pekerja, UU Ciptaker memberikan jaminan kepastian pemberian pesangon dengan diterapkannya Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). JKP merupakan bentuk perlindungan terhadap pekerja yang terkena PHK berupa cash benefit, upskilling dan upgrading, serta akses ke pasar tenaga kerja. Dengan program baru ini, pekerja yang menjadi korban PHK dilindungi negara dalam jangka waktu tertentu untuk mendapatkan pekerjaan baru. Selain itu juga dengan dibukanya pekerja perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) untuk semua jenis pekerjaan, maka kesempatan kerja akan menjadi lebih luas terbuka.
Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) juga akan menerima manfaat dari UU Ciptaker. Pemerintah akan membentuk Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) untuk mewujudkan penyediaan rumah umum yang layak dan terjangkau serta menjamin rumah umum hanya dapat dimiliki dan dihuni oleh MBR. BP3 juga akan menjamin tercapainya asas manfaat rumah umum dan melaksanakan berbagai kebijakan di bidang rumah umum.
Bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), manfaat yang diperoleh dari UU Ciptaker adalah berupa dukungan dalam bentuk kemudahan dan kepastian dalam proses perizinan melalui OSS (Online Single Submission). Pelaku UMKM juga diberikan kemudahan dalam mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), mendirikan Perseroan Terbuka (PT) perseorangan, hingga persyaratan yang dipermudah dan biaya yang murah. Contohnya adalah dalam pendirian PT tidak dibutuhkan akta notaris pendirian perusahaan, namun hanya memerlukan pernyataan-pernyataan perseroan yang dilakukan secara elektronik dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini tentunya dapat mendorong adanya kepastian legalitas bagi pelaku UMKM.
UU Cipta Kerja juga akan memberikan kemudahan dan kepastian kepada para pelaku usaha dalam mendapatkan perizinan berusaha dengan penerapan perizinan berbasis risiko (risk based approach) dan penerapan standar. Selama ini pendekatan yang diterapkan adalah pendekatan berbasis izin (license based approach) yang berlapis-lapis, baik level kantor administrasinya maupun tingkat regulasinya, tanpa melihat besar-kecil kompleksitas dampaknya dan dipukul rata untuk semua jenis usaha.
Pelaku usaha juga mendapatkan insentif dan kemudahan, baik dalam bentuk insentif fiskal maupun kemudahan dan kepastian pelayanan dalam rangka investasi, di samping adanya bidang kegiatan usaha yang lebih luas untuk dapat dimasuki investasi, dengan mengacu kepada bidang usaha yang diprioritaskan pemerintah (Daftar Prioritas Investasi).
UU Ciptaker juga memberikan kemudahan dalam pendirian koperasi, dengan menetapkan persyaratan minimal didirikan oleh 9 (sembilan) orang. Sebelumnya dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian diatur bahwa syarat pendirian koperasi minimal beranggotakan 20 orang. Koperasi juga memperoleh dasar hukum yang kuat untuk melaksanakan prinsip usaha syariah serta kemudahan dalam pemanfaatan teknologi.
Terkait sertifikasi halal, UU Ciptaker menjamin percepatan dan kepastian dalam proses sertifikasi halal. Pelaku usaha berskala kecil juga mendapatkan kemudahan dengan pembebasan biaya untuk mendapatkan sertifikasi halal. Biaya sertifikasi halal UMKM akan ditanggung oleh pemerintah. Lembaga Pemeriksa Halal juga diperluas lingkupnya. Ormas Islam dan Perguruan Tinggi Negeri kini dapat memberikan sertifikasi halal.
Kemudian mengenai keberadaan perkebunan masyarakat yang terlanjur masuk kawasan hutan, masyarakat akan dapat memiliki kepastian pemanfaatan atas keterlanjuran lahan dalam kawasan hutan. Masyarakat yang lahannya berada di kawasan konservasi juga tetap dapat memanfaatkan hasil perkebunan dengan pengawasan dari pemerintah.
Manfaat UU Ciptaker juga dapat dirasakan oleh para nelayan. Kemudahan diberikan kepada nelayan melalui penyederhanaan perizinan berusaha untuk kapal perikanan. Pengurusan perizinan yang dulu harus dilakukan di beberapa kementerian kini hanya cukup satu pintu melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
UU Ciptaker juga menegaskan peran dan fungsi pemerintah daerah sebagai bagian dari sistem pemerintahan, di mana kewenangan yang telah ada, tetap dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, sesuai dengan NSPK yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, sehingga akan tercipta adanya suatu standar pelayanan yang baik untuk seluruh daerah.
Win-win Solution
Pada dasarnya, melalui UU Ciptaker pemerintah berupaya untuk melakukan deregulasi dan debirokratisasi. UU ini merupakan strategi pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui reformasi regulasi di bidang perizinan berusaha dalam rangka peningkatan investasi. Selain itu, UU ini juga disusun untuk menyelesaikan hambatan dalam berinvestasi, khususnya dikarenakan panjangnya rantai birokrasi, peraturan yang masih saling tumpang tindih, serta banyaknya regulasi yang tidak harmonis khususnya pada regulasi daerah dan pusat. Deregulasi sangat diperlukan oleh Indonesia saat ini untuk memuat ketentuan mengenai persyaratan investasi, ketenagakerjaan, perizinan berusaha, peraturan sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), pengembangan kawasan ekonomi, pelaksanaan proyek pemerintah, pengadaan lahan, serta ketentuan mengenai administrasi pemerintahan dan pengenaan sanksi pidana yang diatur dalam berbagai undang-undang.
Sejak awal pembahasan di DPR RI, UU Ciptaker memang kontroversial. Banyak yang pro kontra terhadap UU ini. Narasi yang banyak berkembang adalah banyak dampak negatif yang terkandung dalam poin-poin UU ini. Padahal jika dicermati dan diurai lebih jauh, UU Ciptaker memberikan dampak yang positif terhadap berbagai pihak. UU Cipta kerja menjadi payung hukum bagi pelaku usaha, investor, pekerja, kalangan pencari kerja, serta UMKM dan industri padat karya.
UU Cipta Kerja memberikan kesempatan para pekerja untuk mendapatkan pesangon dan pelatihan untuk mendapatkan pekerjaan. Hal ini merupakan bentuk jaminan kehilangan pekerjaan yang tertulis di dalam UU Ciptaker. Diharapkan para pekerja yang terdampak PHK bisa tetap menjalani kehidupannya karena masih memiliki peluang untuk mendapatkan pekerjaan baru atau membuka usaha. Dengan adanya kebijakan ini diharapkan roda perekonomian di Indonesia dapat bergerak menuju arah yang positif, sehingga diharapkan penurunan angka pertumbuhan ekonomi pada kuartal IV Tahun 2020 dapat dihindari karena dengan Omnibus Law bisa meredam gejolak ekonomi sekaligus mendongkrak pertumbuhan ekonomi hingga 6 persen.
Saat ini angka pengangguran meningkat karena banyak pemilik usaha memutuskan untuk merumahkan para pekerjanya. UU Ciptaker diharapkan mampu membantu mengatasi persoalan ini melalui peningkatan investasi yang dapat berimbas pada penciptaan lapangan kerja sehingga dapat menyerap tenaga kerja yang ada serta menjamin hak dan kesejahteraan para pekerja.
UU Ciptaker juga mampu menciptakan peluang baru bagi dunia usaha maupun tenaga kerja terlebih di masa pandemi COVID-19 ini. Banyak sekali stimulus untuk siapapun yang ingin memulai wirausaha. UU Ciptaker memberikan kepastian misalnya terkait pemberdayaan, perlindungan UMKM, dan kemudahan berusaha. Hal ini bisa menjadi jalan keluar bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk memulai usaha. Apalagi pemerintah juga memberikan banyak stimulus bagi UMKM agar bertahan dari dampak pandemi. Salah satunya adalah adanya kemudahan pendirian usaha terutama UMKM. Di dalam klaster UMKM, ada banyak perubahan dalam masalah perizinan. Pelaku UMKM diberi kemudahan melalui penyederhanaan jumlah izin usaha yang diperlukan. Ini tentunya akan berdampak pada percepatan legalitas usaha dan kepercayaan dari masyarakat. Dan tentu saja membuka peluang lebih lebar bagi para pelaku UMKM untuk berekspansi. Peluang para pelaku UMKM untuk mendapatkan modal pun semakin luas. UU Ciptaker mempermudah investor asing untuk menanamkan modalnya pada perusahaan kecil dan menengah.
Apabila kemudahan permodalan ini bisa dilakukan, maka bukan mustahil akan ada pertumbuhan devisa dari perusahaan kecil dan menengah yang berkembang. Akan banyak lapangan kerja yang bisa terbuka sehingga bisa mengurangi pengangguran. Efek lebih luasnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perekonomian untuk kembali bergerak ke arah positif.
Iklim investasi yang lebih baik juga diharapkan dapat terbentuk. Berdasarkan laporan Doing Business 2020 yang dirilis oleh Bank Dunia, kemudahan berbisnis atau Ease of Doing Business (EoDB) Indonesia berada di peringkat 73. Dalam dua tahun terakhir, peringkat Indonesia cenderung stagnan akibat masih adanya regulasi pemerintah pusat dan daerah yang tumpang tindih. Karena itu dengan adanya deregulasi yang signifikan dari UU ini, diharapkan kemudahan bisnis di Indonesia akan meningkat, yang pada gilirannya akan mendorong peningkatan investasi di Indonesia.
Ekosistem ketenagakerjaan yang diatur dalam UU Cipta Kerja juga menjamin fleksibilitas untuk mempertahankan, memperbaiki, dan bahkan menghapus norma lama serta menciptakan norma baru yang lebih ramah investasi. Para investor pun akan lebih mudah masuk dan membuka lapangan kerja secara masif meski dihadapkan pada tantangan di masa pandemi.
UU Ciptaker merupakan bentuk win-win solution yang dihadirkan pemerintah atas bermacam permasalahan yang selama ini terjadi dalam bidang usaha dan pengelolaan ketenagakerjaan. Semua pihak akan mendapatkan manfaatnya, contohnya para pelaku usaha dapat mengembangkan usaha tanpa aturan yang ribet dan menguntungkan, hak-hak pekerja bisa diapresiasi dengan lebih baik, serta investor memperoleh kepastian dan kemudahan untuk menanamkan investasinya. Produk legislasi memang sudah sepatutnya bisa menjadi bagian penting berdirinya keadilan yang merata bagi semua pihak.
Dengan berbagai dampak positif ini tidaklah heran jika kemudian pemerintah dan DPR RI mempercepat pembahasan dan pengesahan UU Ciptaker. Dalam masa pandemi COVID-19 ini, Indonesia sedang melakukan pemulihan ekonomi secara nasional. Oleh karena itu UU Ciptaker diharapkan dapat menjawab tantangan globalisasi saat ini dan sekaligus mendorong pemulihan ekonomi di Tanah Air selama dan pascapandemi. Keberadaan UU Ciptaker diharapkan dapat menjadi solusi tepat dalam menciptakan perluasan lapangan kerja hingga pengoptimalan sumber daya bagi kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia.