in ,

UU Kesehatan Disahkan, Puan: Segera Sosialisasi Apa Manfaatnya untuk Masyarakat

PADEK.CO-Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang–Undang (RUU) tentang Kesehatan menjadi undang-undang (UU).

Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023).

Dalam rapat itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU Kesehatan Emanuel Melkiades Laka Lena menyampaikan laporannya terkait pembahasan RUU Kesehatan. Melki menyebut RUU tersebut telah mengalami proses pengembangan substansi yang ekstensif selama kurang lebih tiga bulan terakhir.

“RUU ini merupakan regulasi penting yang komprehensif di bidang kesehatan sehingga diharapkan dapat mengatasi masalah kesehatan yang ada dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Indonesia,” ungkap Melki.

Lebih lanjut, Melki meyampaikan beberapa isu krusial yang menyita perhatian masyarakat dan juga menjadi bagian serius di dalam pembahasan Panja.

Terkait pendanaan kesehatan, pemerintah pusat dan daerah wajib memprioritaskan anggaran kesehatan untuk program dan kegiatan dalam penyusunan APBN dan APBD.

Pemerintah mengalokasikan anggaran kesehatan dari APBN, sedangkan pemerintah mengalokasikan anggaran kesehatan dari APBD sesuai kebutuhan kesehatan program nasional maupun daerah yang dituangkan dalam rencana induk bidang Kesehatan (RIBK) dengan memperhatikan penganggaran berbasis kinerja.

Menurutnya, pengalokasian anggaran kesehatan tersebut termasuk memperhatikan penyelesaian permasalahan kesehatan berdasarkan beban penyakit atau epidemiologi. Dalam penyelenggaraan pun upaya kesehatan, pelibatan tanggung jawab emerintah daerah dan pusat harus diselaraskan.

“Pengaturan perlindungan tenaga medis dan tenaga kesehatan terutama yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan dan kepulauan serta daerah bermasalah kesehatan atau daerah tidak diminati, dapat memperoleh tunjangan atau insentif khusus, jaminan keamanan, dukungan sarana prasarana dan alat kesehatan, kenaikan pangkat luar biasa dan perlindungan dalam pelaksanaan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini juga memastikan, tenaga medis dan tenaga kesehatan saat menjalankan praktik berhak mendapatkan perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar dan etika profesi, serta kebutuhan kesehatan pasien.

Kemudian, pengaturan mengenai pendidikan kedokteran, Konsil, Kolegium, Organisasi Profesi dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran di dalam RUU Kesehatan ini sudah mengalami pembahasan yang cukup panjang melibatkan seluruh pemangku kepentingan dari berbagai sudut pandang.

Seperti dalam hal pendidikan kedokteran spesialis ke depan dapat diselenggarakan oleh rumah sakit terutama rumah sakit milik pemerintah.

Untuk memberikan kemudahan bagi pemberi layanan kesehatan, maka Surat Tanda Registrasi bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan akan diberlakukan seumur hidup serta kemudahan dan penyederhanaan dalam pengurusan izin praktik.

“Pembahasan dan seluruh pengaturan di dalam RUU tentang Kesehatan ini dilakukan semata-mata demi memajukan kesehatan masyarakat Indonesia, baik di masa normal maupun di masa krisis, menyediakan pelayanan kesehatan terbaik sehingga masyarakat memiliki kesempatan yang luas dalam mengakses layanan kesehatan berkualitas di negeri sendiri, serta tentunya dapat meningkatkan citra bangsa Indonesia di mata dunia internasional,” pungkas Melki dikutip dari laman resmi DPR.

Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah segera mengundangkan dan menyosialisasikan UU Kesehatan agar masyarakat bisa segera merasakan manfaat positif.

”Saya tentu saja meminta pemerintah, melalui stakeholder yang terkait, termasuk Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan Riset dan Teknologi segera menyelesaikan undang-undang ini dan menyosialisasikannya kepada masyarakat. Sehingga masyarakat tahu betul, apa manfaat positif dari RUU ini dan kenapa kemudian diundangkannya,” terang Puan usai rapat paripurna DPR RI, di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (11/7/2023).(*)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Bertemu Jokowi, Ketua DPD RI Sampaikan Perlunya Kembali ke UUD Rumusan Pendiri Bangsa

Pasca Insiden Peselancar Hawaii, Faskes Harus Dekat dari Spot Surfing