in

Video Viral Kemarahan Keluarga Pasien, Begini Penjelasan Dirut RSUP M Djamil Padang

Direktur Utama RSUP Dr M Djamil Dr. dr. Dovy Djanas Sp.OG-KFM, MARS saat melakukan jumpa pers dengan sejumlah awak media

PADEK.CO–Cuplikan video viral di hari Minggu (12/11), menggambarkan keluarga pasien yang marah-marah di ruangan perawatan RSUP Dr M Djamil Padang, Sumatera Barat.

“Layanan di RSUP M Djamil tidak bersahabat. Antrean pasien yang berobat tidak pernah terselesaikan. Selain itu, perawat di RSUP M Djamil tidak ramah terhadap pasien,” kata Anisa, salah seorang keluarga pasien saat ditemui di RSUP M Djamil.

Pada video itu terlihat kemarahan dan kekecewaan bapak-bapak karena nakes lebih mementingkan pergantian shift kerja daripada memantau kondisi ibunya yang dirawat.

Pihak RSUP M Djamil memberi atensi dengan menggelar jumpa pers, Senin (13/11). Dirut RSUP, Dovy Djanas memulainya dengan menyampaikan permohonan maaf dan belasungkawa kepada keluarga pasien.

“Kami memohon maaf jika pelayanan kami tidak berkenan. Semoga almarhumah diterima segala amal ibadahnya, diampuni segala kesalahan dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan serta keikhlasan,” sampai Dovy kepada sejumlah awak media.

Direksi beserta jajaran juga telah menyambangi rumah duka ibu Yuliarni di Korong Gadang Kecamatan Kuranji, sekitar pukul 22.00 Minggu malam (12/11).

“Kami diterima baik oleh pihak keluarga serta sejumlah pelayat baik masyarakat maupun rekan kerja dari Satpol Pamong Praja Padang,” tambah Dovy Djanas.

Menindaki permasalahan ini, Dovy Djanas berjanji, akan melakukan investigasi.

“Investigasi di tingkat internal kita laksanakan. Akan diberikan sanksi jika tidak menjalankan SOP medis dengan baik. Kita berupaya untuk memperbaiki layanan medis di masa datang,” ujarnya.

Sayangnya, jika terjadi kelalaian, tenaga kesehatan dan dokter dalam memberikan pelayanan kesehatan pasien tidak dapat dipidana. Sebab, undang-undang di bidang kesehatan tak ada satu pasal pun yang menyebutkan bahwa karena kelalaian seorang tenaga kesehatan termasuk dokter bisa dipidana.

Sebelumnya, almarhumah Yuliarni (64) dirawat di ruang Hight Care Unit (HCU) Bedah dengan diagnosa pascaoperasi luka bakar dan trahcheostomy setelah dilakukan operasi amputasi jari kaki kiri.

Berikut keterangan tertulis pihak M Djamil. Yuliarni diketahui dirawat intensif sejak tanggal 13 Oktober 2023 lalu dan dinyatakan meninggal secara medis pada Minggu (12/11) pukul 15.30.

Selama masa perawatan khususnya di ruangan HCU Bedah, pasien terus dilakukan pemantauan secara intensif baik dari dokter maupun dari perawat.

Kondisi pasien yang harus dilakukan Suction yaitu suatu tindakan pembersihan jalan nafas karena penumpukan cairan di saluran atas pernafasan. Suction ini terus dilakukan secara berkala dengan selang waktu tertentu.

Kondisi pembersihan saluran nafas berkala inilah yang kemudian pemicu kesalahpahaman dari pihak keluarga pasien (Yuliarni) yang terkesan petugas jaga telah mengabaikan anggota keluarganya dengan alasan pergantian shift kerja petugas. (edg/jpg)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Bertemu Presiden Biden, Presiden Jokowi Sampaikan Hasil KTT OKI tentang Palestina

Hari Ayah Nasional, WBP Lapas Suliki Diberi Kesempatan Bacakan Surat Cinta Untuk Ayah