in

Vonis Mati jadi Lima Tahun

Berhasil Buktikan Terdakwa masih Anak-anak dari Gigi

Vonis hukuman mati yang dijatuhkan pengadilan belum semuanya tepat sasaran. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) berhasil mendampingi anak di bawah umur bernama Yusman Telaumbanua yang telah divonis mati. Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengubah hukuman mati itu menjadi lima tahun.

Koordiantor KontraS Yati Andriyani mengungkapkan sejak awal proses peradilan terhadap Yusman sudah tidak tepat. Dia dipaksa mengaku sudah berusia 18 tahun saat diduga terlibat dalam kasus pembunuhan di Nias pada 2012 silam. Padahal saat itu, Yusman yang kelahiran 1996 masih berusia 16 tahun. 

”Bahkan, pengacara yang semestinya membela malah meminta Yusman untuk dihukum mati. tuntutan jaksa penuntut umum sebenarnya hanya menuntut seumur hidup,” ujar Yati kemarin (25/2).

KontraS tahu kasus tersebut setelah Yusman dipindah ke LP Batu Nusakambangan. Merekapun memutuskan untuk menjadi pengacara Yusman dan mengajukan pengajukan peninjauan kembali ke MA. Bukti yang diajukan adalah hasil analisis forensik radiologi gigi Yusman yang didapatkan dari Universitas Padjajaran.

Analisis itu membuktikan bahwa usia Yusman saat tes pada 2015 itu usianya 18 tahun. Jadi, pada saat peristiwa pembunuhan usia Yusman diperkirakan masih menginjak 16 tahun atau di bawah umur berdasarkan ketentuan undang-undang. 

”Kami pakai tes gigi dan tes tulang tangan juga. hasilnya usianya saat tes 18 tahun,” ujar drg Fahmi Oscandar, ahli forensik kedokteran gigi Universitas Padjajaran. Dia pun dimintai keterangan oleh hakim yang memeriksa Peninjauan Kembali.

Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil Politik KontraS Putri Kanesia menambahkan saat ini Yusman sudah menjalani hukuman 4,6 tahun. Jadi tinggal enam bulan lagi. Mereka pun berharap Yusman bisa mendapatkan remisi pada hari kemerdekaan. 

”Kami sebenarnya berharap dia bisa bebas. Karena sejak awal peradilan yang dijalankan bukan peradilan anak,” ujar dia. Meskipun putusan PK dari MA telah keluar pada 31 Januari lalu, tapi KontraS baru menerima informasi tersebut sepekan lalu. 

Putri mengungkapkan kasus yang menimpa Yusman itu semestinya bisa menjadi pelajaran yang sangat berharga untuk aparat penegak hukum. Mulai dari polisi, jaksa, pengacara, dan pengadilan untuk lebih prosedural dalam menjalankan proses hukum.

Termasuk pada para terpidana hukuman mati yang sedang berada di Lapas Nusakambangan. ”Jaksa Agung mestinya bisa lebih teliti lagi kasus hukuman mati,” tegas dia. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Proyek Mangkrak

Komoditi Ekspor