in

Wabup Pessel Belum Resmi Tersangka

Kasus Pembangunan di Kawasan Hutan Lindung Mandeh

Status tersangka Wakil Bupati Pesisir Selatan (Pessel) Yul Anwar yang sempat beredar, ternyata tidak benar. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memastikan kasus pembangunan di kawasan hutan lindung Mandeh masih proses penyidikan. Namun, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Muhammad Yunus di kantornya kemarin (6/10) mengatakan bahwa memang ada kemungkinan bahwa Yul Anwar akan menjadi tersangka. Namun, hingga saat ini KLHK tengah melakukan penyidikan terhadap yang bersangkutan. 

Dijelaskan Yunus, pihaknya menerima laporan dari masyarakat setempat sekitar awal September lalu. Laporan menyebutkan bahwa ada kegiatan pembangunan di kawasan hutan lindung dekat kawasan wisata Mandeh, Kabupaten Pessel, Sumbar. ”Kemudian kami verifikasi ke lokasi, ternyata memang ada,” katanya. 

Setelah mengecek ke lokasi, pihak Ditjen Gakkum segera melakukan proses pemanggilan-pemanggilan dalam upaya melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). Yul Anwar sendiri telah dipanggil sekali ke Gakkum. Selain itu, sudah ada 9 orang saksi yang diperiksa. ”Setelah kami temukan ada indikasi pelanggaran, segera kami terbitkan sprindik (surat perintah penyidikan,red),” katanya. 

Meskipun sprindik sudah terbit, kata Yunus, Gakkum belum mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). Yunus juga menegaskan bahwa kawasan di Mandeh merupakan hutan lindung yang dilindungi oleh negara. Kegiatan apapun yang dilakukan di dalamnya harus mendapatkan izin sesuai mekanisme yang berlaku. 

Jika memang terbukti tidak mengantongi izin, pihak yang memanfaatkan kawasan hutan lindung Mandeh akan terjerat Pasal 98 dan Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman maksimal kurungan 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. 

Yunus menambahkan, saat ini belum jelas apakah Yul Anwar bertindak atas nama pribadi, korporasi ataukah lewat jabatannya sebagai wakil bupati. Jika dilakukan lewat korporasi atau pemkab, maka lembaga yang bersangkutan akan terkena denda. ”Kalau tindakannya perseorangan, maka akan kena kurungan badan. Nanti kita lihat di BAP (Berita Acara Pemeriksaan, red),” pungkas Yunus. 

Polda Masih Penyelidikan

Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri RI, Arief M Edie ketika dihubungi Padang Ekspres menyebutkan, belum mengetahui kabar terkait kasus tersebut karena dirinya lagi dinas ke luar kantor. ”Saya sedang dinas luar. Nanti saya cek. Kalau  boleh tahu, gambaran masalah gimana?,” kata Arief balik bertanya, kemarin.

Begitu juga Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar, Siti Aisyah yang mengaku dirinya mengetahui informasi tersebut setelah membaca koran. ”Nggak ada surat tembusannya ke kami. Kami malah tahunya dari koran,” jawabnya singkat.

Sebelumnya, Wabup Pessel Rusma Yul Anwar ketika dihubungi Padang Ekspres menyebutkan, dirinya belum menerima surat penetapan dirinya sebagai tersangka dari KLHK. ”Sampai sekarang saya belum menerima surat penetapan sebagai tersangka sebagai mana diberitakan itu,” ungkapnya, Kamis (5/10).

Sejak bergulirnya kasus di kawasan Mandeh, diakui Rusma, memang pernah dirinya diundang KLHK untuk klarifikasi. ”Undangan itu hanya untuk menyampaikan klarifikasi pada 16 Agustus 2017 lalu, bukan sebagai saksi dan lainnya. Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, saya akan menghormati semua proses tersebut,” ujarnya. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (KLH) Pessel, Nelly Armida ketika dikonfirmasi mengatakan tidak mau berkomentar terkait kasus itu. Dia mengaku tidak tahu dan belum ada menerima surat dari KLHK. ”Persoalan itu ada pada orang Kementrian LHK,” tukasnya.

Direktur Reskrim Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Margiyanta dan Kabid Humas Kombes Pol Syamsi menyebutkan, belum ada penyidik KLHK berkoordinasi dengan penyidik Polda Sumbar dalam menyelidiki kasus dugaan perusakan hutan lindung di Mandeh. ”Turun bersama ke lapangan memang pernah sekali. Tapi hanya pengecekan ke lokasi,” ujarnya, kemarin.

Kombes Pol Syamsi menambahkan, dalam kasus ini pihaknya masih melakukan penyelidikan. ”Sudah ada lebih dari lima orang saksi yang telah kami panggil untuk dimintai keterangannya. Jadi belum ada kami menetapkan siapapun jadi tersangka dalam kasus perusakan hutan di Mandeh itu,” ujarnya. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by Julliana Elora

Egy Diminta Tetap Membumi

16 Negara Ikut Komodo Travel Mart di Kupang