Baca Juga
Akhir-akhir ini memang sedikit tengah ramai diperbincangkan tentang Wacana kenaikan gaji pokok pns dan tambahan tunjangan bagi guru PNS. Namun sebelumnya mari kita bahas satu-persatu point pentingnya terlebih dahulu diantaranya adalah :
1. Kenaikan Gaji Pokok PNS
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tengah merumuskan pola penggajian baru bagi PNS. Pola penggajian baru mempertimbangakan besaran uang pensiun PNS yang sudah tidak aktif.
Deputi SDM Aparatur Kemenpan RB, Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan, pemerintah tengah merumuskan peraturan pemerintah yang mengatur gaji dan tunjangan. Ia menargetkan aturan itu akan keluar tahun ini.
“Gaji pokok dan tunjangan pensiun tak berimbamg. Pas aktif, gaji pokok kecil, tapi tunjangan besar,” kata dia di Kemenpan RB, Jakarta, belum lama ini.
Setiawan menjelaskan, ada tiga unsur penghasilan PNS, yakni, gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan daerah. Selama ini, ia menuturkan, besaran tunjangan bagi PNS, lebih banyak dibanding gaji pokok. Perbedaan gaji akan terasa saat PNS sudah pensiun.
Saat ini, ia mengatakan, pemerintah tengah mempertimbangkan untuk menaikkan gaji pokok. Namun, ia berujar, pemerintah tengah menghitung kemampuan keuangan negara untuk membayar gaji pensiun apabila ada kenaikan gaji pokok.
“Persoalannya, jaminan kesehatan, pensiun, kan basisnya gaji pokok,” ujar Setiawan. Ia membandingkan, gaji pokok PNS di negara lain lebih besar dari tunjangan. Perbandingannya, yakni besaran tunjangan hanya 40 persen dari gaji pokok. Ia memastikan prinsip penyusunan gaji tidak akan mengurangi penghasilan saat ini. Pun penyusunan akan mempertimbangkan penghasilan daerah masing-masing. (republika)
2. Tambahan Tunjangan Bagi PNS
Mulai tahun ini seluruh pegawai negeri sipil (PNS) akan mendapatkan tunjangan kemahalan. Kebijakan itu sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Merujuk UU tersebut, pendapatan PNS terdiri atas tiga komponen. Yakni, gaji pokok, tunjangan kinerja, dan biaya kemahalan.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja mengatakan sejauh ini belum disepakati nominal tunjangan kemahalan yang akan ditetapkan.
Yang jelas, besaran tunjangan kemahalan akan mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) tentang indeks harga per daerah. Karena itu, nilainya tidak sama antara PNS satu daerah dan daerah lain, bergantung daerah tugas.
”Nanti harus dilihat juga kemampuan keuangan negara,” kata Setiawan yang kami kutip dari JPNN (08/05/17)
Selain akan menetapkan tunjangan kemahalan, pemerintah berencana merombak skema perbandingan gaji pokok dan tunjangan. Selama ini, tunjangan lebih besar daripada gaji pokok, rasionya mencapai 1:3. Hitungan itu diwacanakan untuk diganti hingga rasio gaji pokok dan tunjangan 1: 12. Namun belum pasti apakah gaji pokok turun atau tunjangan naik.
Peraturan turunan dari UU ASN masih terus digodok. Aturan yang akan keluar dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) tersebut diharapkan rampung tahun ini. Dengan begitu, aturan tersebut bisa langsung diaplikasikan.