Palembang (ANTARANews Sumsel) – Wakil Gubernur Sumatera Selatan Ishak Mekki menyatakan lahan gambut berperan dalam menjaga dan memelihara keseimbangan lingkungan.
Hal tersebut disampaikan oleh Ishak Mekki pada rapat paripurna membahas dua Rancangan Peraturan Daerah atas inisiatif DPRD Sumsel yaitu Raperda tentang pengelolaan dan pelestarian ekosistem gambut dan Raperda tentang perubahan kedua atas Perda No 3 tahun 2011 tentang pajak daerah di Palembang, Kamis.
Menurut dia, lahan gambut sangat penting artinya karena merupakan sistem penyangga kehidupan yang berfungsi sebagai sumber air, sumber pangan, menjaga kekayaan ekosistem keanekaragaman hayati dan berfungsi sebagai pengendali iklim global.
“Secara hidrologi, ekosistem lahan gambut sangat penting dalam sistem kawasan hilir suatu daerah aliran sungai, karena kemampuannya menyerap air sampai dengan 13 kali bobotnya,” katanya.
Hutan dan lahan merupakan sumber daya alam yang sangat pontesial untuk dimanfaatkan bagi pembangunan dan juga sebagai penyangga ekosistem yang kondisinya terus menurun akibat eksploitasi serta kebakaran hutan/lahan sehingga perlu dijaga kelestariannya dan dikelola dengan baik guna menunjang pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan, ujarnya.
Ia menuturkan, penyebab utama kebakaran hutan dan lahan tersebut adalah akibat dari faktor alam dan faktor manusia, karena tidak sengaja, lalai atau unsur kesengajaan.
Oleh karena itu, lanjutnya dalam pemanfaatan lahan gambut harus lebih berhati-hati. Saat ini lahan gambut makin terancam keberadaanya karena berbagai aktivitas manusia seperti kegiatan alih guna lahan, penebangan hutan, perambahan dan kebakaran hutan atau lahan.
Provinsi Sumsel memiliki lahan gambut terluas kedua di Sumatera setelah Riau yang tersebar di lima kabupaten yaitu Kabupaten Ogan Komering Ilir, Musi Banyuaisn, Banyuasin, Musirawas dan Muaraenim.
Sementara mengenai Raperda tentang perubahan kedua atas Perda No 3 tahun 2011 tentang pajak daerah ia menyampaikan, bahwa pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang tertuang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sesuai ketentuan pasal 2 ayat (1) UU no 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah bahwa salah satu jenis pajak provinsi adalah pajak bahan bakar kendaraan bermotor yaitu berupa semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor, katanya.
(T.KR-SUS/I016)