Penegakan Hukum I Presiden Punya Kewenangan Memastikan Supremasi Hukum Ditegakkan
» Sikap tegas Presiden Jokowi sangat diperlukan untuk melakukan reformasi hukum di negeri ini.
» Jika wajah buruk penegakan hukum masih terjadi, berarti Jokowi tidak menepati janji kampanyenya.
JAKARTA – Pembenahan hukum di Indonesia harus dilakukan secepatnya demi tegaknya keadilan, kebenaran, dan kepastian hukum. Wajah hukum suatu negara mutlak menjadi tanggung jawab pemerintah.
Hal itu dikemukakan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S. Pane di Jakarta, Jumat (18/9) menanggapi pernyataan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, yang mengatakan bahwa penegakkan hukum di Indonesia terkesan jelek di masyarakat.
“Saya tidak bisa melakukan apa-apa. Presiden tidak bisa melakukan apa-apa karena semua punya batasan kewenangan. Karena itu perlunya pembinaan dan moralitas,” kata Mahfud MD dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/9).
Neta menilai pernyataan tersebut merupakan gambaran rasa putus asa Mahfud sebagai Menko Polhukam yang mengoordinasikan bidang politik, hukum dan HAM.
Jika dikatakan Presiden Jokowi tidak bisa melakukan apa-apa karena punya batasan kewenangan, ini salah kaprah. Jokowi, kata Neta, sebagai Presiden punya tanggung jawab dan peran yang besar untuk mengubah wajah buruk penegakan hukum. “Apalagi dalam janji kampanyenya, Jokowi mengatakan akan menegakkan supremasi hukum,” kata Neta.
Jadi, lanjut Neta, jika wajah buruk penegakan hukum masih terjadi, berarti Jokowi tidak menepati janji kampanyenya. “Padahal sebagai Presiden, Jokowi bisa mencopot para pejabat tinggi bidang hukum yang tidak berkomitmen dan menggantinya dengan pejabat berkomitmen agar wajah buruk penegakan hukum bisa diperbaiki,” ucap Neta.
Ia menuturkan, sikap tegas Presiden Jokowi sangat diperlukan untuk melakukan reformasi hukum di negeri ini agar wajah buruk penegakan hukum bisa dibenahi.
Saat ini, wajah buruk penegakan hukum sudah sangat parah. Indonesia Police Watch banyak menerima laporan dari sejumlah daerah bahwa para kepala dinas, terutama PU, pendidikan, kesehatan, para bendahara, dan lainnya sering didatangi oknum aparat yang meminta proyek tertentu agar dikerjakan rekanan temannya atau mereka minta fee 10 sampai 15 persen dari nilai proyek tersebut.
“Jika tidak diberikan, para kepala dinas dan bendahara itu diganggu dengan berbagai panggilan, mulai dari klarifikasi, minta keterangan, hingga wawancara. Akibatnya, banyak kepala dinas yang stres dan mundur dari jabatannya akibat diteror seperti ini.” tegas Neta. “Jika hal ini terus berlanjut, nasib pembangunan di daerah akan terhambat,” jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis, Uchok Sky Khadafi, yang dihubungi terpisah, mengatakan agar Indonesia bangkit dan keluar dari tekanan ekonomi terutama akibat beban utang sudah seharusnya pemerintah menegakkan kebenaran, keadilan, dan kepastian hukum.
Kewajiban negara adalah melakukan intervensi hukum terhadap institusi yang tidak berlandaskan kepada hukum. Sebagai negara yang berlandaskan hukum, maka wajar kalau Presiden menindak upaya penyalahgunaan hukum oleh aparat yang merusak tatanan kehidupan politik, sosial, dan ekonomi masyarakat. “Jika hukum pun sudah dikorupsi maka negara akan sulit bangkit,” katanya.
Punya Kewenangan
Sementara itu, peneliti senior di Indonesia Budget Center (IBC), Arif Nur Alam, presiden sebagai kepala negara adalah panglima tertinggi yang punya kewenangan memastikan supremasi hukum ditegakkan.
“Presiden dengan kewenangannya dapat mengonsolidasi regulasi kewenangan penegakan hukum yang secara substansi dapat lebih baik dan tidak multitafsir, yang memungkin dapat diintervensi oleh kekuasaan atau aparat yang nakal,” kata peneliti senior di Indonesia Budget Center (IBC), Arif Nur Alam.
Arif tidak sepakat dengan pernyataan Mahfud, bahwa Kepala Negara seperti tak berdaya menghadapi aparat penegak hukum yang nakal. Pernyataan Mahfud itu, kata Arif, absurd dan tidak menujukkan optimisme dan komitmen yang kuat dalam mengonsolidasikan aparat penegak hukum.
Begitu pun ketika ada laporan tentang aparat yang memainkan hukum, kata Arif, Presiden bisa memainkan perannya sebagai kepala pemerintahan. Apalagi, Jaksa Agung dan Kapolri adalah pembantunya di pemerintahan. Presiden bisa mengingatkan Jaksa Agung dan Kapolri.
Namun, bukan dalam konteks mencampuri proses hukum yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
“Konteks Presiden dalam penegakan hukum ini adalah memastikan supremasi hukum dijunjung tinggi,” tegas Arif.
n fdl/ags/P-4