in

Wajib Baca : Tahun Ajaran 2019-2020 Guru Bersertifikat Pendidik Wajib Linear

Baca Juga

Pemerintah telah mengeluarkan peraturan melalui Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 Tentang  Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik. Sebagaimana disebutkan di atas Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 merupakan peraturan Mendikbud yang merubah peraturan sebelumnya yakni Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik karena dipandang belum memadai dan belum dapat menampung kebutuhan masyarakat.
Guru Bersertifikat Pendidik Wajib Linear
Dalam pasal 1 Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik, dinyatakan bahwa Permendikbud No 16/2019 ini mengubah  Lampiran  dalam Peraturan  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran  I,  Lampiran  II, Lampiran  III,  Lampiran  IV,  dan  Lampiran  V  yang merupakan  bagian  tidak  terpisahkan  dengan  Peraturan Menteri ini.
Ditegaskan dalam Pasal 2 Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 Tentang  Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik, bahwa Peraturan  Menteri  ini  (Permendikbud 16/2019) mulai  berlaku  pada  tanggal diundangkan dan memiliki daya laku surut sejak tanggal 2 Januari 2019.
Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik ini memiliki 5 Lampiran yakni Lampiran 1 berisi Ketentuan tentang Kesesuaian Bidang / Mata Pelajaran yang diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Lampiran 2 berisi Ketentuan tentang Kesesuaian Bidang / Mata Pelajaran yang diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Dasar (SD), Lampiran 3 berisi Ketentuan tentang Kesesuaian Bidang / Mata Pelajaran yang diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), Lampiran 4 berisi Ketentuan tentang Kesesuaian Bidang / Mata Pelajaran yang diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Lampiran 4 berisi Ketentuan tentang Kesesuaian Bidang / Mata Pelajaran yang diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Selengkapnya silahkan baca dan download Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 berikut Lampiran 1 sampai dengan 5, melalui link download di bawah ini.


Link Download Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 berikut Lampiran 1 sampai dengan 5 (disini)
Demikian informasi terkait Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 Tentang  Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



What do you think?

Written by Julliana Elora

Langkah-langkah Membuat Kartu Kuning (Kartu Pencari Kerja) Online

Siapkan Penyusunan Peta Bisnis