Untuk mengupas itu lebih lanjut, Koran Jakarta berkesempatan mewawancarai Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri yang juga menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar, di Jakarta. Berikut petikan wawancaranya.
Apakah Kemendagri sudah menerima surat pengunduran dari Wakil Bupati Nduga?
Perlu kami tegaskan, hingga saat ini kami di Kemendagri belum menerima surat pengunduran diri Wakil Bupati Nduga, Wentius Nimiangge. Sepucuk surat pun belum kami terima. Jadi, posisinya sekarang kami belum menerima surat pengunduran diri Wakil Bupati Nduga.
Sebenarnya seperti apa tata cara pengunduran diri seorang kepala daerah atau wakil kepala daerah?
Ya, ada tata cara pengunduran diri kepala daerah atau wakil daerah. Jadi, seorang kepala daerah atau wakilnya tidak bisa semaunya mengundurkan diri, atau setelah menyatakan mundur, lantas selesai begitu saja. Ada tata cara yang diatur dalam Pasal 79 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Apakah ada penembakan yang menewaskan warga di Nduga, Papua?
Perlu saya terangkan, tidak ada penembakan sebagaimana klaim Wakil Bupati Nduga seperti halnya viral di media yang diduga menjadi alasan yang bersangkutan untuk mengundurkan diri.
Informasi tidak ada penembakan di Nduga didapat dari mana?
Informasi tidak ada penembakan warga didapat setelah kami, dari Kemendagri, ikut rapat yang digelar di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan. Berdasarkan hasil rapat Kemenko Polhukam yang dipimpin langsung oleh Menko Polhukam, Pak Mahfud MD, kemarin, dinyatakan bahwa tidak ada penembakan seperti yang dikatakan Wabup Nduga. Apalagi ditembak oleh aparat TNI dan Polri yang di sana justru notabene bertugas untuk menjaga keamanan. Sekali lagi, tidak ada aksi menembak warga sipil.
Kemendagri sudah berkomunikasi dengan pihak Pemprov Papua terkait kasus Wakil Bupati Nduga ini?
Kami telah berkomunikasi dengan Pemprov Papua. Kemendagri percaya Pemprov Papua bersama Forkopimda setempat bisa menyelesaikan kasus itu sesuai aturan.
Ya, kami menunggu laporan resmi dari Pemprov Papua. Kita sudah cek kepada pejabat Pemprov Papua bahwa surat pengunduran diri tersebut juga belum diterima oleh Pemprov Papua. Jika ada, pasti kami layani dengan baik dan proses sesuai dengan ketentuan Pasal 79 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Mungkin ada pesan khusus dari Kemendagri untuk Wakil Bupati Nduga?
Kami hanya mengingatkan Wakil Bupati Nduga atau kepala daerah dan wakil kepala daerah mana pun untuk taat aturan. Pemimpin daerah harus menjalankan fungsinya sesuai yang diamanatkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Pasal 67 UU Pemda tentang Kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, huruf a wajib memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI. Selanjutnya huruf g, kepala daerah dan wakil kepala daerah wajib menjalin hubungan kerja dengan seluruh instansi vertikal di daerah dan semua perangkat daerah. Itu kewajiban UU dan juga sumpah janji kepala daerah dan wakilnya. agus supriyatna/AR-3