PROHABA.CO — Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu mangatakan, pihaknya sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penipuan penerimaan Bintara Polri tahun 2021.
Ariek menuturkan, dua tersangka tersebut yakni seorang oknum PNS Mabes Polri yang saat ini bertugas di Yanma berinisial NY. Lalu, Mantan Kapolsek Mundu Cirebon, Jawa Barat berinisial AKP SW.
Sebelumnya, ia dilaporkan atas dugaan penipuan penerimaan Bintara Polri oleh seorang tukang bubur asal Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, bernama Wahidin.
Korban mengaku telah menyetor uang Rp 310 juta kepada pelaku dan anaknya dijanjikan akan diterima menjadi polisi.
NY diduga membantu AKP SW saat melakukan transaksi keuangan di Mapolsek Mundu.
Ariek mengatakan, dirinya telah diperintah oleh Kapolda Jawa Barat untuk menindak tegas seluruh oknum yang terlibat.
Sebelumnya, tukang bubur asal Desa Kejuden Cirebon bernama Wahidin mengaku ditipu AKP SW pada 2021. Kala itu, pelaku menjanjikan anak pertama Wahidin lulus pada penerimaan Bintara Polri tahun 2021/2022.
Wahidin pun percaya dengan AKP SW karena merupakan tetangga sendiri.
Awalnya, pelaku meminta uang sebesar 20 juta dan diserahkan di Mapolsek Mundu. Namun baru beberapa jam menyetor, Wahidin kembali dimintai uang Rp 100 juta oleh AKP SW. Wahidin yang kebingungan lantas menggadaikan sertifikat rumah demi memuluskan cita-cita anaknya menjadi polisi.
Permintaan uang rupanya terus berlanjut dengan dalih biaya bimbingan hingga psikotes. Jika ditotal, Wahidin sudah dimintai uang oleh AKP SW sekitar Rp 310 juta.
Korban sempat melaporkan pelaku, namun ia justru dipermainkan AKP SW dengan laporan palsu. Hal inilah yang membuat Wahidin baru mendapat keadilan di tahun 2023.(*)