in

Walhi Minta Kasus Perambahan Hutan di Aceh Selatan Ditangani Polda Aceh

ACEHTREND.CO, Banda Aceh, -Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh meminta penanganan kasus perambahan hutan lindung di Kabupaten Aceh Selatan dilakukan oleh Polda Aceh sehingga dapat dilakukan pengusutan kasus secara maksimal.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Walhi Muhammad Nur. Menurutnya, kasus perambahan tersebut diduga terlibat pejabat di Aceh Selatan, sehingga penting kasus ini ditangani oleh Polda Aceh untuk mendapatkan aktor utama.

“Jadi, tidak hanya ditangkap pekerja lapangan akan tetapi perlu juga diminta pertanggungjawaban hukum pada aktor utama dari kasus itu,” katanya pada aceHTrend, Rabu (4/10/2017).

Menurutnya, hasil dari operasi gabungan yang dilakukan oleh Polhut, TNI/Polri, dan LSM Lingkungan di Aceh Selatan pada Senin 2 Oktober 2017 kemarin, menjadi pintu masuk untuk membongkar secara tuntas kasus perambahan itu. Karena praktik perambahan dalam kawasan hutan lindung harus dihentikan, meskipun ada dugaan dilakukan oleh seorang pejabat.

Sehingga menjadi pelajaran penting bagi semua pihak, dimana proses penegakan hukum tidak pandang bulu, tentunya menjadi prestasi tersendiri bagi Polda Aceh.

“Kasus ini harus tuntas. Untuk itu Walhi minta penanganannya dilakukan oleh Polda Aceh untuk menjamin penanganan kasus secara terbuka dan tidak hilangnya alat bukti yang telah disita,” tegasnya.

Muhammad Nur mengungkapkan, kawasan hutan lindung yang ada di Gampong Jambo Papeun, Kecamatan Meukek, Aceh Selatan harus diselamatkan dari berbagai aktifitas illegal.

Sehingga tidak berdampak serius terhadap kelangsungan lingkungan hidup, keselataman satwa, serta kebutuhan primer warga, seperti mendapatkan air yang berkualitas.

Temuan Walhi Aceh, Sungai Meukek di kawasan Gampong Jambo Papeun secara fisik telah rusak dikarekan ada kegiatan Galian C. Kondisi ini akan berdampak terhadap terjadinya bencana ekologi, seperti banjir bandang, dan longsor.

Kondisi ini diperparah kembali dengan terjadi perambahan hutan lindung di daerah hulu wilayah sungai.

“Pelaku perambahan hutan lindung dapat dijerat dengan UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” katanya.[]

Komentar

What do you think?

Written by Julliana Elora

Kelulusan CPNS Seleksi Komputer Rendah

Lecehkan Pelanggar Lalu Lintas, Oknum Polantas Polres Lhokseumawe Dipolisikan