Untuk mengurangi terjadinya penyimpangan terhadap pengelolaan uang. Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau meminta Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengevaluasi kinerja Organisasi Perangkat Daerah khususnya di Rumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah (RSUDEF).
Joko mengatakan pemeriksaan yang dilakukan periode anggaran 2016-2017 di rumah sakit milik Pemkot Batam itu banyak ditemukan penyelewengan. Ia menyatakan untuk pengelolaan anggaran yang akuntabel, harus ada niat dan kemauan, sehingga ke depannya, RSUDEF bisa menjadi tempat pelayanan kesehatan yang membanggakan bagi masyarakat Kota Batam.
Selain itu, BPK juga meminta Wali Kota Batam untuk melakukan revitalisasi di RSUDEF.
Joko juga meminta peran media massa untuk sama-sama mengawasi penggunaan anggaran di seluruh instansi pemerintahan di Provinsi Kepri. Kepala BPK RI mengatakan apa-apa yang ditemukan pihaknya di RSUDEF dan instansi lainnya di luar Kota Batam bisa saja masuk ke dalam ranah hukum.
Joko mengatakan Pemkot Batam mendapatkan penilaian WTP untuk laporan keuangan 2016, sayangnya tercoreng dengan temuan penyelewengan anggaran di RSUDEF.
Baca Juga : SERVER PEMBUATAN PASPOR RUSAK, MASYARAKAT KABUPATEN LINGGA MENGELUH
“Bisa lebih mudah jika kita mendapatkan surat dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” katanya.
Ada lima temuan signifikan di rumah sakit tersebut, pertama, realisasi belanja yaitu kegiatan pendampingan penyusunan laporan keuangan tahun anggaran 2016 tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dan mengakibatkan kerugian Rp40 juta.
Kedua, pengadaan atas belanja alat tulis kantor dan bahan cetak habis pakai tidak sesuai ketentuan yang mengakibatkan kerugiannya? Rp40,24 juta. Ketiga terdapat pengadaan fiktif atas belanja barang habis pakai yang mengakibatkan kerugian Rp525,08 juta.
Keempat, adanya pembayaran fiktif atas utang belanja RSUDEF tahun anggaran 2016 yang mengakibatkan kerugian Rp319 juta dan kekurangan penerimaan PPh pasal 22 Rp6,4 juta. Namun dari jumlah tersebut Rp188,5 juta telah dikembalikan dan yang belum disetor Rp130,5 juta.
Terakhir, temuan terhadap pengelolaan kewajiban jangka pendek tidak sesuai dengan ketentuan, akibatnya belanja RSUDEF tahun anggaran 2016 Rp3,54 miliar membebani tahun anggaran 2017 Rp261,52 juta dan Rp8,64 miliar tidak bisa dibayarkan di 2017.