in

Wali Kota Mojokerto Diduga Terlibat Suap

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Mojokerto, Mas’ud Yunus sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan perubahan APBD pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Mojokerto tahun anggaran 2017. Mas’ud diduga menyetujui pemberian sejumlah uang kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Mas’ud diduga punya andil dan menyetujui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Mojokerto, Wiwiet Febryanto memberikan sejumlah uang kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto.

“Penetapan tersangka Mas’ud pengembangan dari perkara suap yang telah menjerat Wiwiet dan tiga anggota DPRD Kota Mojokerto, yakni Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani dan Umar Faruq,” kata Febri yang dikonfirmasi, Jumat (24/11).

Bukti Baru

Penyidik KPK menemukan bukti baru atas dugaan perbuatan turut serta Wali Kota Mojokerto bersama-sama dengan tersangka Wiwiet memberi hadiah atau janji kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto.

Menurut Febri, atas vonis perkara Wiwiet hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum bahwa ada perbuatan kerja sama dan niat yang diinsafi antara Wiwiet dan Mas’ud untuk memenuhi permintaan anggota DPRD Kota Mojokerto.

“Surat perintah penyidikan untuk Mas’ud berdasarkan Nomor Sprindik-114/01/11/2017 yang ditandatangani pada 17 November lalu. Akan tetapi kami belum bisa melakukan penahanan terhadap Mas’ud karena baru pemeriksaan empat saksi,” kata Febri.

Penyidik KPK, kata Febri, langsung memeriksa empat orang yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap ini. Pemeriksaan berlangsung di Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng, Surabaya, Jawa Timur.

Mas’ud disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mas’ud mengaku akan mengikuti proses lebih lanjut yang dilakukan KPK. “Saya sudah terima surat pemberitahuan tersangka dari KPK terkait dengan status tersangka.

Saya akan mendukung proses lebih lanjut dari KPK. Saya tidak masuk kerja karena harus bertemu dengan pengacara di Surabaya terkait dengan permasalahan ini,” katanya. mza/SB/Ant/N-3

What do you think?

Written by Julliana Elora

Muba Juara Umum Futsal Porprov

Hidup Ibarat Permainan Ular Tangga