in

Warga Cot Mee: Ini Batas Tanah Kami 

ACEHTREND.CO, Nagan Raya – Warga desa Cot Mee, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya memasang patok (pembatas tanah) secara permanen di wilayah desa setempat, Selasa, (07/3/2017). Menurut warga, pembatas tersebut dipasang lantaran selama ini tanah milik warga kerap di klaim milik Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan PT. Fajar Baizhury.

Musilan, perwakilan masyarakat setempat mengatakan, pembatas secara permanen sangat diperlukan agar perusahan tidak serta-merta melakukan penyerobotan lahan milik masyarakat setempat.

“Hasil pengukuran ulang yang tertuang dalam surat kesepakatan warga Cot Mee dengan pemerintah Nagan Raya, pada tanggal 22 November 2016 lalu, terbukti bahwa perusahan memang benar telah menyerobot tanah masyarakat. Maka kami memasang pembatas sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tersebut,” ungkap Musilan.

Kata Musilan, sebagian tanah yang selama ini di masukkan ke dalam HGU perusahaan itu adalah tanah masyarakat desa Cot Mee. Dan itu dibenarakn oleh Pemda Nagan Raya serta beberapa aparat Negara dari instansi lainnya.

“Hari ini, kami memasang pamphlet batas tanah desa dikarenakan pihak perusahaan kembali melakukan atifitas kerjanya dilokasi tersebut. Sehingga kami masyarakat desa memutuskan untuk memasang batas agar pihak perusahaan lebih menyadari dan tidak melanggar aturan. Harapan kami perusahaan tidak kembali melakukan penyerobotan tanah,” harapnya.

Musilan menambahkan, selaku masyarakat, Ia berharap ada penyelesaian secara tuntas dari pemerintah, sehingga ke depan tidak ada lagi konflik antara masyarakat desa dengan perusahaan. 

Dia kembali menegaskan, kesepakatan hasil pengukuran ulang yang ditandatangani oleh aparatur gampung setempat, Camat, Pihak Pemda, DPRK, pihak Kapolsek dan Danramil setempat, harus dijalankan sebagaimana mestinya. 

“Karena kesepatakan tersebut membenarkan bahwa pihak perusahaan melakukan penyerobotan tanah seluas 400 hektar milik masyarakat desa kami,” katanya. 

Namun sampai hari ini, tambahnya, belum ada penyelesaian lanjutan secara pasti sehingga pihak perusahaan masih memberanikan diri untuk melakukan aktifitasnya di atas lahan masyarakat.

“Jika penyelesaian ini tidak dilanjutkan pemerintah, maka jelas pemerintah tidak serius untuk menyelesaikan persoalan rakyat, terkesan konflik ini dibiarkan begitu saja,” ujar Musilan.

Komentar

What do you think?

Written by virgo

Jakarta Smart City Basis Inovasi Perencanaan Pembangunan

Musrenbang Kepulauan Seribu Utara Bahas 56 Usulan