Palembang (ANTARA) – Warga Kota Palembang, Sumatera Selatan mendeklarasikan kawasan Palembang Ulu menjadi sebagai calon otonomi daerah baru di provinsi ini.
Deklarasi otonomi daerah baru itu disampaikan oleh puluhan orang warga Kota Palembang yang tergabung dalam Komite Persiapan Pemekaran Kota Palembang Ulu (KP3U), di Gedung Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Provinsi Sumatera Selatan, Jumat.
Ketua Komite P3U Vayshol Sandrogi mengatakan deklarasi ini sebagai bentuk keseriusan untuk meneruskan rencana pemekaran wilayah Kota Palembang yang sudah diinisiasikan para tokoh masyarakat setempat sejak tahun 2004.
Setidaknya ada 11 tokoh masyarakat yang menjadi inisiator pemekaran wilayah Kota Palembang, hingga merancang daerah otonomi Palembang Ulu.
Menurutnya, para tokoh tersebut terdiri atas berbagai latar belakang profesi, mulai dari alim ulama, tenaga pendidik termasuk di antaranya adalah mantan Gubernur Sumatera Selatan Ramli Hasan Basri (1988-1998).
“Gagasan utama untuk menjadikan Palembang Ulu sebagai otonomi daerah baru adalah pemerataan pembangunan supaya masyarakat setempat yang tergolong menempati pinggiran ini dapat berkembang dan lebih sejahtera,” kata dia.
Menurut Vayshol, proses realisasi atas gagasan dari para inisiator yang sudah tertunda belasan tahun itu siap untuk dilanjutkan kembali secara serius dan bertahap.
Keseriusan itu ditunjukkan setelah dikukuhkan presidium persiapan pembentukan daerah otonomi baru Palembang Ulu, meneruskan perumusan yang dilakukan oleh KP3U.
Vayshol menyebutkan, presidium panitia persiapan pembantukan ini lah yang menjadi salah satu kendala hingga pelengkapan dokumen Palembang Ulu tertunda selama belasan tahun.
“Hambatan itu sudah terjawab, setelah pengukuhan presedium yang diketuai oleh Ahmad Aman Astra Ramli pada hari ini, Ihktiar kita bersama-sama merealisasikan gagasan yang diinisiasikan untuk masyarakat,” kata dia.
Sementara itu, Ketua Presedium Persiapan Pembentukan Daerah Otonomi Baru Palembang Ulu Ahmad Aman Astra Ramli, mengatakan dirinya membutuhkan dukungan semua pihak untuk merealisasikan apa yang ditugaskan kepada dirinya.
Adapun hal yang harus disiapkan antara lain pemenuhan berkas-berkas administrasi, hukum, cakupan wilayah dan sebagainya hingga mendapatkan rekomendasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Setelah semua itu rampung, kata dia, proses berlanjut pada pelaporan ke Kementerian Dalam Negeri supaya Palembang Ulu bisa disahkan sebagai daerah baru di Sumatera Selatan.
“Perjalanan masih panjang, dan terbentur masalah moratorium tahun 2013. tapi ada waktu untuk melakukan persiapan sebagai komitmen kita menjadikan kawasan Palembang Ulu yang pinggiran ini bangkit menuju Palembang Ulu yang maju dan makmur,” tandasnya.
Adapun diketahui kawasan Palembang Ulu sendiri terdiri dari 30 Kelurahan dan 6 Kecamatan antara lain, Plaju, Kertapati, Jakabaring, Seberang Ulu 1 dan Seberang Ulu 2.
Palembang Ulu memiliki luas wilayah total sekitar 154,11 kilometer persegi, dari total 400,61 kilometer persegi luas Kota Palembang.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penduduk di kawasan Palembang Ulu hampir mencapai 500 ribu jiwa yang terdiri dari beragam etnik dan budaya.