Palembang (ANTARA) – Warga Kota Palembang, Sumatera Selatan meminta kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Musi memperpanjang keringanan pembayaran tagihan rekening pemakaian air bersih karena masih mengalami kesulitan ekonomi dampak pandemi COVID-19.
Manajemen PDAM Tirta Musi Palembang seharusnya masih menerapkan keringanan tagihan rekening pemakaian air bersih paling tidak untuk Juli 2020 atau satu/dua bulan ke depan, kata warga yang juga pembina Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sumsel, Rizal Afrizal di Palembang, Minggu.
Menurut dia, PDAM Tirta Musi Palembang, menggratiskan tagihan rekening pemakaian air bersih bagi 17.054 pelanggan yang ekonominya paling terdampak setelah munculnya wabah COVID-19.
Pelanggan yang digratiskan tagihan rekening airnya, yakni pelanggan yang masuk dalam kelompok 1A, 1B, 1C, dan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Pembebasan tagihan rekening pemakaian air bersih bagi pelanggan tersebut untuk dua bulan, yakni Mei dan Juni 2020.
Baca juga: Pengelola hotel di Palembang minta keringanan bayar tagihan air PDAM
Baca juga: Trafo PLN meledak, distribusi air pelanggan PDAM OKU terganggu
Berdasarkan kebijakan itu, untuk bulan Juli pelanggan yang masuk dalam kelompok digratiskan tagihan rekening pemakaian air bersihnya harus mulai membayar untuk pemakaian bulan Juli.
Melihat kondisi ekonomi masyarakat yang terdampak COVID-19 belum pulih, pada masa peralihan PSBB menuju normal baru diharapkan pihak PDAM Tirta Musi juga melakukan masa peralihan dengan memperpanjang keringanan penagihan sebelum kembali melakukan penagihan kepada pelanggan kelompok khusus tersebut.
Melalui perpanjangan keringanan dan pembebasan pembayaran tagihan rekening pemakaian air bersih itu, diharapkan dapat mengurangi beban masyarakat menghadapi kondisi sulit dampak wabah virus corona, ujar warga.
Sebelumnya Direktur Utama PDAM Tirta Musi Andi Wijaya Adani di Palembang, Jumat (26/6) menjelaskan untuk mengurangi beban masyarakat yang ekonominya terdampak pandemi COVID-19, pihaknya mengeluarkan kebijakan stimulus membebaskan tagihan air bersih selama dua bulan bagi pelanggan PDAM Tirta Musi yang masuk dalam kelompok 1A, 1B, 1C, dan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Baca juga: PDAM Tirta Musi Palembang gratiskan tagihan air untuk 17.054 pelanggan
Baca juga: Cegah virus corona, PDAM Tirta Musi Palembang tambah dosis disinfektan air ke pelanggan
Pembebasan tagihan rekening pemakaian air bersih itu sesuai dengan Surat Edaran No.22/SE/V/2020 tertanggal 9 April 2020.
Sesuai surat edaran itu, pembebasan tagihan rekening pemakaian air bersih diberikan untuk pelanggan PDAM Tirta Musi yang termasuk dalam kategori kelompok 1A (hydrant, ledeng umum, dan rumah yatim piatu).
Kelompok 1B (tempat ibadah, pesantren, badan sosial, rumah jompo, kantor yayasan yatim piatu).
Kemudian pelanggan kelompok 1C (rumah sangat sederhana dan rumah susun), serta kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Sesuai surat edaran itu pemberian keringanan berupa pembebasan tagihan rekening air bulan Mei dan Juni 2020 kepada masyarakat berakhir dan pada bulan Juli pelanggan yang masuk dalam kelompok penerima keringanan itu wajib membayar pemakaian air bersihnya,” ujar Dirut PDAM Tirta Musi.