Ratusan warga DKI Jakarta mengumpulkan kartu tanda penduduk mereka sebagai bentuk jaminan untuk penangguhan penahanan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Gubernur nonaktif DKI Jakarta kini dipenjara setelah divonis dua tahun dalam perkara penodaan agama. Warga diminta menyerahkan KTP mereka dan mengisi data diri di formulir yang disediakan sebagai bentuk dukungan.
Koordinator warga, Susi Rizky mengatakan, penggalangan dukungan ini spontan dilakukan setalah ada pembicaraan di grup Whatsapp. Sekitar 30 menit, sekitar 200 KTP warga terkumpul sebagai bentuk dukungan. “Rencana ini spontan saja. Teman-teman di dalam grup WA berinisiatif buat beri jaminan penangguhan penahanan buat Pak Ahok,” kata Susi di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (10/5), dilansir dari CNN Indonesia.
Menurutnya, dukungan yang dicari bukan hanya dari warga ibu kota. Warga luar Jakarta yang ingin mendukung juga bisa mengirim copy KTP dan scan tanda tangan dan dikirim melaui email atau Whatsapp. Dukungan ini akan dikirim ke kantor pengacara Ahok untuk kemudian diserahkan ke Pengadilan Tinggi. “Target kami bisa sampai seribu. Saya yakin, upaya pengacara Pak Ahok bisa bawa beliau keluar. Reaksi ini cuma bentuk dukungan agar beliau jadi tahanan kota saja. Karena beliau bukan kriminal,” kata Susi.
Senada dengan Susi, salah seorang warga, Sri Lestari (39) mengaku ikut serta dalam gerakan ini karena panggilan nurani untuk membela Ahok. “Kami pengin Pak Ahok dibebaskan dari semua tuntutannya. Paling tidak, sebagai tahanan kota saja. Memang dia penjahat kelas kakap sampai di bui? Dia juga bukan koruptor,” ujarnya. Sebelumnya Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat juga telah menandatangani surat penangguhan penahanan Ahok.
Hal ini dilakukan Djarotl lantaran ia yakin Ahok akan kooperatif dan mematuhi aturan sehingga tidak perlu sampai ditahan. “Saya sudah menandatangani surat penangguhan penahanan atas Pak Basuki, karena kami merasa bahwa Pak Ahok tidak mungkin tidak koperatif, tidak mungkin menghilangkan barang bukti, tidak mungkin dipanggil tidak datang, maka kami mengajukan penangguhan ke pengadilan tinggi,” ujar Djarot.
Penjaminan juga diberikan oleh Istri Ahok, Veronica Tan, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, dan Ketua Umum PPP Djan Faridz. Pakar hukum Yusril Ihza Mahendra mengatakan, penangguhan penahanan Ahok hanya bisa diberikan oleh hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menagani banding perkara penodaan agama. “Semuanya tergantung pertimbangan Ketua PT atau majelis hakim apakah akan dikabulkan atau tidak,” kata Yusril seperti dilansir dari Detikcom.
Namun, menurut Yusril, proses pertimbangan itu bisa dikabulkan atau tidak setelah berkas permohonan banding Ahok sudah didaftar di Pengadilan Tinggi Jakarta.
LOGIN untuk mengomentari.