Baturaja (Antarasumsel.com) – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan segera memberlakukan peraturan daerah bagi warga yang kedapatan merokok di sembarang tempat akan dikenakan denda Rp500 ribu.
Dengan diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2015 tentang kawasan tanpa rokok membuat warga tidak bisa bebas lagi untuk merokok, kata Kasat Pol PP Ogan Komering Ulu (OKU), Agus Salim di Baturaja, Rabu.
“Sejak awal Februari kita telah melakukan sosialisasi Perda Nomor 7 tahun 2015 tentang kawasan Tanpa Rokok ini, kita sudah keliling ke kantor-kantor, SKPD, sekolah-sekolah dan lainnya,” kata Agus Salim.
Untuk itu dalam mengaplikasikan Penegakan Perda Tersebut saat ini Satuan Polisi Pamong Praja (Sat POL PP) OKU tengah gencar melakukan sosialisasi ke seluruh tempat di OKU dengan menempelkam stiker, pamplet dan memasang spanduk.
Tidak hanya di tempat-tempat tertentu saja, bahkan juga mensosialisaiskan Perda ini ke kantor Bupati OKU yang diterima secara langsung oleh Wakil Bupati Johan anuar di dampingi Asisten II Setda, Fahcrudin Rozi.
Ia menjelaskan, kawasan Tanpa Rokok yang diatur dalam perda tersebut yakni tempat Fasilitas Layanan Kesehatan, Fasilitas Olahraga, arena bermain anak, sekolah, tempat kerja termasuk perkantoran, sarana ibadah dan fasilitas umum seperti pasar, pusat keramaian Mall dan lainnya.
“Nantinya di tempat-tempat tersebut para perokok tidak boleh lagi merokok sembarangan, jika ada yang melanggar sesuai aturan akan dikenakan sanksi yakni denda sebesar Rp500 ribu. Saat ini kita terus sosialisasi kepada masyarakat, nanti setelah semua sudah faham dan sesuai batas waktu sosialisasi, baru perda kita aplikasikan,” tegasnya.
Sementara Wakil Bupati OKU, Johan Anuar menyambut baik penegakan perda tersebut, bahkan di setiap tempat sesuai aturan untuk ditempel stiker dan pamflet agar sosialisasi ini bisa langsung dilihat masyarakat.
“Memang harus dilaksanakan dan untuk penegakan Perda kita minta Sat POL PP untuk melakukan pengawasan dan penertiban,” kata Johan.
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2017