in

Warga Pelangai Pessel Segel Kantor Wali Nagari

Asrama haji sempat disegel - web

Asrama Haji Disegel warga beberapa waktu lalu.

PESSEL, METRO–Kantor Wali Nagari (Walnag) Pelangai, disegel warga Kenagarian Pelangai, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan, Jumat (25/11). Warga protes karena tidak adanya transparansi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) milik PT Dempo.

Salah seorang warga Pelangai mengatakan, belum adanya kejelasan kegiatan dan rencana investasi, membuat warga curiga ada permainan dalam proyek itu. Apalagi, selama ini wali nagari tidak pernah melakukan sosialisasi tentang proyek PLTMH.

Sebelumnya, Senin (21/11) lalu, warga bersama Muspika menggelar rapat terbuka di kantor camat. Dalam rapat itu, disepakati enam poin yang harus laksanakan PT Dempo.

Pada poin keenam, disebutkan pembangunan PLTMH akan dilaksanakan setelah adanya sosialisasi pada masyarakat setempat. Namun, pada kenyataannya, pembangunan terus saja berlanjut tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu.

Padahal, hingga kini masih banyak warga yang mengeluhkan belum tuntasnya ganti rugi lahan dari pengembang. Bahkan, yang lebih memiriskan, juga tidak adanya kejelasan terkait tanah ulayat nagari yang masuk dalam izin konsesi milik PT Dempo.

Anggota DPRD Sumbar Dapil II (Pessel, Mentawai), Syaiful Ardy meminta harus ada penjelasan secara komprehensif terhadap masyarakat, sebelum investasi. Sdanya kepastian harga dalam ganti rugi lahan masyarakat maupun ulayat nagari yang terpakai terkait rencana pembangunan PLTMH tersebut. Sebab, tujuan pembangunan sejatinya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan bersama, khususnya warga sekitar.

Bahkan, menurutnya, selama ini masyarakat setempat sangat mendukung rencana investasi PT Dempo. ”Saya rasa tidak ada masyarakat atau siapapun yang mau menghambat investasi, apalagi itu investasi sektor energi,” ujarnya.

Sementara, Kepala Bidang Pemanfaatan Energi Dinas Kehutanan dan Pemanfaatan Energi Pesisir Selatan, Furdaus menyampaikan semua perizinan investasi PLTMH PT Dempo telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sedangkan untuk ganti rugi lahan, sebagian besar wilayah konsesi milik pengembang berada dalam kawasan hutan lindung. “Nah, di sini tidak ada ganti rugi lahan, sepanjang sudah ada izin pinjam pakai kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan. Yang ada hanya ganti rugi tanaman,” jelasnya.

Dia mengakui, minimnya sosialisasi kegiatan investasi dari pengembang, termasuk kepada pemerintah daerah sendiri. Berdasarkan data Perusahaan Pembangkit Listrik Negara (PLN) Wilayah Sumatera Barat, PT Dempo telah mengantongi dua izin prinsip pembangunan PLTMH di Pelangai Hulu dan Pelangai Hilir. (i)

What do you think?

Written by virgo

Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Sawang, Aceh Utara

Pesawat TNI AL Gagal Mendarat di Lanud Watimena