Selasa, 15 Agustus 2017 15:20 WIB
BIREUEN – Pungkas sudah pelarian Yulis Sunardi. Pada Sabtu (12/8), sekira pukul 23.00 WIB, pria berusia 41 tahun yang mencabuli anak di bawah umur itu terpaksa keluar dari persembunyiannya setelah dijemput paksa oleh aparat Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bireuen di Jalan Hasan Basri RT-001/RW-005, Nagari Koto 50, Kecamatan Lubuk Sikarak, Kota Solok, Sumatera Barat.
Pencabulan itu terjadi pada Minggu (6/8) lalu. Kala itu, Yulis yang merupakan warga Sawang, Aceh Utara, nekat menyetubuhi anak tirinya berinisial S (6), warga Muara Batu. Perbuatan bejat itu dilakukan di dalam mobil di parkiran SPBU di Jalan Medan-Banda Aceh, Kecamatan Gandapura, Bireuen.
Setelah mencabuli anak tirinya, Yulis melarikan diri ke Solok, Sumatera Barat. Namun, pelariannya hanya enam hari. Tim Satreskrim Polres Bireuen dibantu Timsus Polres Solok, Kapolsek, Kanit, bersama anggota Reskrim Polsek Singkarak, menangkap Yulis di rumah temannya.
Saat polisi datang, Yulis sedang berada di dalam rumah di Jalan Hasan Basri RT-001/RW-005, Nagari Koto 50 itu. Lalu, tim gabungan mengepung rumah dimaksud. Yulis pun tidak dapat melarikan diri lagi. “Selanjutnya tersangka digiring ke Polres Solok untuk dimintai keterangan,” kata Kasatreskrim Polres Bireuen, Iptu Rizki Adrian, kepada Prohaba, Senin (14/8).
Setelah diperiksa di Polres Solok, Yulis bersama mobil Toyota Yaris BA 1770 QR miliknya, disita. Dia pun diseret ke Mapolres Bireuen. “Saat ini tersangka bersama barang bukti telah kami tahan di Mapolres Bireuen,” pungkas Riski.(c38)