TUBAN, ZonaSatu– Dampak kurang tegasnya pemerintah Kabupaten Tuban, Jawa Timur, dalam mengimplementasikan aturan pertambangan berakibat fatal pada kegiatan eksploitasi alam secara brutal yang sangat merugikan masyarakat baik secara, finensial, kenyamanan, dan kesehatan.
Seperti data yang dikirim ke ZonaSatu.net, atas keluhan warga masyarakat di sepanjang Jalan A Yani, Kecamatan Rengel. Pasalnya, Selama berbulan-bulan mereka harus hidup bersama polusi udara tebalnya debu yang di sebabkan oleh aktivitas truk pengakut tambang yang diambil dari Desa Punggulrejo dan Banjaragung, Kecamatan Rengel, serta Desa Trutup, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.
Selain polusi udara debu yang sangat mengganggu kenyamanan masyarakat, jalan Kabupaten sepanjang kurang lebih 2 Km juga mengalami rusak parah karena dilalui ribuan truk pengakut material tambang yang hendak di kirim ke wilayah Kabupaten Bojonegoro.
“Aktifitas seperti ini terjadi sejak bulan januari, karena adanya jembatan penghubung Kabupaten antara Bojonegoro dan Tuban.”Ungkap Nardi, warga Desa Rengel yang tinggal di sekitar jalan Ahmad Yani. Sabtu, (14/5/2022)
Dengan adanya jembatan penghubung Kabupaten yang terletak di Kecamatan Kanor, Bojonegoro, dan Rengel, Tuban, lanjutnya, para pengusaha tambang yang belum jelas legalitasnya nampak ugal-ugalan dengan seenaknya melalui Jalan Kabupaten yang di bangun melalui uang rakyat.
The post Warga Sepanjang Jalan A Yani Rengel Tuban Tersiksa Oleh Debu Truk Pengangkut Tambang appeared first on ZONA SATU.