in

Warga Sumut Jual Esmenen ke Aceh Tamiang

Sabtu, 10 Februari 2018 12:21 WIB

KUALASIMPANG – Seorang warga Sumatera Utara (Sumut), KS (34), warga Desa Bukit Semalat, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, dibeureukah (ditangkap) anggota Polres Aceh Tamiang di Dusun Alur Selamat, Desa Tanjung Genteng, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang, beberapa hari lalu.

Pria ini dipergoki menjual minuman keras (miras) atau esmenen ke Aceh Tamiang,  Dari tersangka polisi menyita 19 botol miras merk sea horse, 2 botol miras merk kamput, 6 botol miras merk mansion horse dan uang penjualan miras sebesar Rp 799.500.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Zulhir Destrian melalui Kasat Reskrim Iptu Ferdian Chandra, Jumat (9/2) mengatakan, tertangkapnya penjual miras asal Sumut ini berdasarkan infromasi warga yang resah dengan aktifitas tersangka yang merusak nilai-nilai Syariat islam di Aceh, dengan menjual minuman keras di Dusun Alur Selamat, Desa Tanjung Genteng, Senin (5/2).   

Mendapat informasi tersebut Polres Aceh Tamiang menerjunkan tim Opsnal Reskrim yang dipimpin Ipda Prawira Wardany ke lapangan, dan informasi tersebut benar. Tersangka saat itu sedang menjual minuman keras, dan langsung ditangkap polisi bersama barang bukti 27 botol esmenen.

Saat ini tersangka dan barang bukti miras diamankan di Mapolres Aceh Tamiang untuk penyelidikan lebih lanjut.(md)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Bentrok dengan Sekuriti, Pos Satpam Dibakar

Teguhkan NKRI dan Pancasila Final, Presiden Jokowi Minta Kesepakatan Pemuka Agama Bisa Digaungkan