Berikut ini adalah Intruksi Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Terkait Pencegahan Penyebaran Virus Corona yang segera di lakukan oleh Lembaga pendidikan dan Dinas terkait. Surat ederan nomor 3 tahun 2020 ditujukan juga ke Perguruan Tinggi. Berikut Intruksinya : Mengoptimalkan peran Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) atau unit layanan kesehatan di perguruan tinggi dengan cara berkoordinasi
in Nasional