PADEK.CO– WIES 2023 membuka kesempatan untuk berbagi kisah sukses pengusaha yang telah mengatasi berbagai hambatan. Ini bisa menjadi inspirasi bagi generasi hari ini. Penting untuk menjalin kolaborasi lintas batas. WIES menekankan kerangka kerja kolaboratif berlandaskan nilai-nilai Islam.
“Kami berharap World Islamic Entrepreneur Summit 2023 dapat menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat dalam mengembangkan pariwisata halal dan Muslim Friendly Tourism di Sumatera Barat,” ujar Gubernur Sumbar, Mahyeldi, saat membuka WIES 2023 di Pangerans Beach Padang, Kamis (7/9).
Gubernur juga bilang, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berkomitmen untuk mendukung pengembangan pariwisata halal dan Muslim Friendly Tourism. Kami telah menyusun berbagai program dan kebijakan untuk meningkatkan kualitas dan daya tarik pariwisata halal di Sumatera Barat.
“Dalam konteks pariwisata, kita patut berbangga karena berdasarkan laporan Global Muslim Travel Index 2023, Indonesia menempati peringkat pertama sebagai destinasi wisata halal terbaik di dunia. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia memiliki potensi besar untuk mengembangkan pariwisata halal dan Muslim Friendly Tourism,” ujarnya di hadapan delegasi 17 negara peserta WIES.
Percepatan Sertifikasi Halal
Di sisi lain, saat wawancara dengan media, Gubernur mengatakan bahwa Pemprov Sumbar sedang berpacu meningkatkan proses sertifikasi halal pada produk-produk UKM di Sumbar.
Bekerja sama dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dan Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
“Kita (Pemprov Sumbar) sedang menjalin kerja sama dan terus berkomunikasi dengan berbagai lembaga yang berkompeten soal sertifikasi halal tersebut, termasuk dengan Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Agama, untuk percepatan sertifikasi halal ini. Insha Allah akan berjalan baik,” ujar Gubernur.
Ia mengingatkan juga bahwa, ketetapan halal MUI merupakan pemenuhan aspek hukum agama (syariah Islam). Sedangkan sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH adalah bentuk pengadministrasian hukum agama ke dalam hukum negara.
“Label Halal Indonesia baru bisa dicantumkan dalam kemasan produk setelah mendapat sertifikat halal dari BPJPH,” jelasnya. (*)