in

Wow, Tunjangan Perumahan Dewan Fantastik

Iskandarsyah

Besaran tunjangan perumahan anggota dewan kabupaten/kota maupun provinsi di Kepri jumlahnya sangat fantastik. Besaran tunjangan untuk ketua, wakil ketua dan anggota di kabupaten/kota dan provinsi tidak sama. 

Tanjungpinang – Dewan di Provinsi Kepri misalnya. Selain menerima gaji bulanan,
anggota dewan juga menerima tunjangan, di antaranya tunjangan perumahan.

Besaran tunjangan perumahan anggota dewan berkisar Rp 21 juta. Untuk jabatan ketua berkisar Rp 25 juta per bulan dan wakil ketua berkisar Rp 23 juta per bulan.

Jika 41 anggota dewan menerima Rp 21 juta. Maka diasumsikan, anggaran dihabiskan kisaran Rp 861 juta per bulan.

Ditambah tiga jabatan wakil ketua berkisar Rp 69 juta dan ketua berkisar Rp 25 juta. Maka totalnya berkisar 955 juta. Diasumsikan 10 bulan maka totalnya menjadi Rp 9,5 miliar.

Anggota Komisi III DPRD Kepri Asep Nurdin membenarkan bahwa memang setiap bulan ada tunjangan khusus yang diberikan untuk masing-masing anggota dewan.

”Ya ada, saya terima setelah potong pajak sekitar Rp 16 juta,” ujarnya singkat
Berbeda dengan tunjangan khusus untuk jabatan ketua, wakil ketua yang memiliki peran dan fungsinya berbeda-beda.

”Wajib potong pajak 15 persen,” tukasnya.

Sementara Ketua Komisi II DPRD, Ing Iskandarsyah menuturkan bahwa tunjangan perumahan tersebut memang setiap bulan diterima masing-masing anggota dewan.

”Saya sudah habis dipakai untuk partai politik,” ucap anggota banggar tersebut.
Rudy Chua, salah satu anggota komisi II DPRD yang membahas terkait tunjangan perumahan juga membenarkan.

Menurut Rudy, ada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

”Tunjangan itu biasa dan sudah ada sejak lama,” imbuh politisi Hanura Kepri.

Hanya, berdasarkan SK Surat Keputusan (SK) Gubernur untuk pembayaran tunjangan perumahan anggota DPRD Kepri, yang diterima Tanjungpinang Pos.

Hanya, di SK yang diterima Tanjungpinang Pos, tidak dibubuhi tanda tangan gubernur kala itu, yang dijabat Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Nuryanto. Namun, tunjangan perumahan tetap cair dan diambil oleh anggota dewan di Kepri.

Menariknya, tunjangan perumahan diberikan ke anggota dewan yang tidak memiliki rumah di Kantor DPRD Kepri, Dompak, Tanjungpinang. Tapi banyak anggota dewan yang sudah memiliki rumah di Tanjungpinang, justru mengambilnya.

Sementara itu, DPRD Kota Batam yang berjumlah 45 orang juga menerima tunjangan perumahan. Sesuai Peraturan Wali Kota Batam nomor 2 tahun 2016, tunjangan perumahan DPRD Batam, bagi pimpinan dan anggota DPRD Batam berbeda.

Untuk tunjangan perumahan Ketua DPRD Batam sebesar Rp 23 juta per bulan. Wakil Ketua DPRD Batam, Rp 21 juta perbulan dan anggota DPRD Batam Rp 19 juta per bulan.

Diasumsikan dengan jumlah anggota sekitar 41 orang. Maka didapat besarannya berkisar Rp Rp 779 juta. Dengan tiga wakil ketua maka didapat Rp Rp 69 juta dan ketua Rp 23 juta. Total berkisar Rp 871 juta. Diasumsikan 10 bulan berkisar Rp 8,7 miliar.

Sementara itu, Kabag Humas DPRD Kota Tanjungpinang, Yuswadinata mengatakan, tunjangan rumah dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang mulai dari ketua, wakil ketua hingga anggota berbeda. Tapi, Yus panggilan akrabnya menyebutkan, dirinya tidak tahu angka pasti tunjangan rumah dinas tersebut.

Kalau tunjangan rumah dinas Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, lanjut dia, kisaran Rp 15 juta hingga Rp 16 juta per tahun. Sedangkan tunjangan rumah dinas untuk wakil ketua dewan Rp 14 juta hingga Rp 15 juta per tahun. Kalau tunjangan rumah dinas anggota dewan hanya Rp 13 juta hingga Rp 14 juta per tahun.

”Hanya ini yang saya tahu. Karena saya sudah coba hubungi sekretaris hingga bendahara tidak aktif. Mereka yang tahu soal tunjangan rumah dinas dewan,” sebut dia sempat melarang berita ini terbit.

Sekretaris DPRD Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim belum memberikan keterangan hingga berita ini terbit saat dikonfirmasi jurnalis media harian Tanjungpinang Pos.

DPRD Bintan sendiri telah meminta kenaikan tunjangan perumahan tahun 2017. Sayangnya, tunjangan itu belum disetujui Bupati Bintan.

Hingga saat ini, besaran tunjangan perumahan setiap anggota dan ketua dewan masih menggunakan aturan tahun 2015.

Seorang anggota DPRD Bintan mengatakan, untuk anggota dewan menerima uang tunjangan perumahan sebesar Rp 2,7 juta per bulan. Sedangkan untuk jabatan ketua sebesar kisaran Rp 3,8 juta.

Mantan Sekwan DPRD Bintan Agusnawarman mengatakan tidak mengetahui pasti besaran tunjangan yang diterima setiap anggota dewan. Hanya saja, ia mengatakan telah diajukan untuk kenaikannya.

”Yang saya tahu akan ada kenaikan. Tetapi sampai saat ini belum ada persetujuan dari bupati,” ujar Agus, Kamis (29/12).

Untuk besaran kenaikan, Agus menjawab tidak mengetahui persis berapa persen kenaikannya.

Karena menurutnya, uang tunjangan perumahan tersebut langsung digabungkan dengan gaji yang diterima setiap bulannya.

”Hingga saat ini, besarannya masih yang lama,” ungkapnya. (dri/ais/mbb)

What do you think?

Written by virgo

PB PBSI tetapkan empat target pada 2017

Gagalkan Perompakan, Tujuh Prajurit Terima Penghargaan