Palembang, BP
Berdasarkan data Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPD) Kota Palembang dari bulan Januari hingga April 2018, jumlah objek pajak (Op) bar, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bertambah sebanyak 3.922.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPD) kota Palembang, Shinta Raharja, melalui Kabid PBB dan BPHTB, BPPD Kota Palembang Hairul Anwar mengatakan, total Wajib Pajak (WP) PBB sebanyak 306.297, meningkat dari sebelumnya akhir Desember 2017 sebanyak 302.375 WP.
“Tentu angkanya selalu meningkat setiap tahun, karena banyak wilayah yang berkembang dan pertumbuhan penduduk,” kata Hairul, didampingi, Kepala Seksi (Kasi) PBB Apriadi, Kamis (3/5).
Hairul menjelaskan, WP terbanyak berada di wilayah Kecamatan Sukarami dengan angka 40.347 WP dengan ketetapan PBB 2018 sebesar Rp 10.203.072.551. Disusul Kecamatan Ilir Barat (IB) I sebanyak 28.049 WP.
Sementara wilayah yang paling sedikit WP berada di Kecamatan Bukit Kecil dengan angka 6.930 WP dengan ketetapan PBB 2018 sebesar Rp 4.604.004.648.
“Tapi perlu diketahui, meskipun WP terbanyak berada di wilayah Sukarami. Ketetapan besaran PBB terbesar berada di wilayah Ilir Timur (IT) III dengan angka sebesar Rp 36.868578.439,” katanya.
Hairul menambahkan, pihaknya berusaha semaksimal mungkin untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.
“Kami berharap, masyarakat juga pro aktif untuk melaporkan Op baru diwilayahnya masing-masing,” pungkasnya.#osk