Inderalaya, BP–Di tengah pandemi corona, wajib pajak (WP) kendaraan bermotor di Kabupaten Ogan Ilir (OI) khususnya wilayah Kecamatan Tanjungraja, Sungai Pinang, Payaraman, Kandis dan sekitarnya resah, lantaran diduga oknum ASN perempuan berinisial SM yang secara sesuka hati menetapkan nilai pajak kendaraan bermotor baik roda dua maupun empat milik warga.
Oknum SM tersebut sebenarnya bertugas sebagai bendahara pengeluaran, namun juga ditugaskan sebagai pencetak notice di loket pelayanan Kantor Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) wilayah Samsat OI 2 Tanjungraja.
Seperti yang dikeluhkan Ta, warga Srijabo, Kecamatan Sungai Pinang, biaya pajak kendaraan bermotor untuk non KTP dipatok Rp300 ribu padahal normalnya Rp130 ribu. Sementara untuk mobil biayanya Rp500 ribu, padahal normalnya Rp170 ribu.
Tak hanya itu berdasarkan pantauan, saat masuk ke Kantor Samsat Tanjungraja, setiap WP dikenakan biaya Rp2 ribu di pintu masuk. Pungutan uang tersebut digunakan untuk membeli map dengan dalih agar berkas WP tak tercecer.
Selain pungli pajak kendaraan non KTP, oknum tersebut juga menetapkan biaya tambahan untuk pajak kendaraan bermotor yang berkasnya lengkap. “Bianyanya Rp50 ribu-Rp100 ribu per kendaraan, tergantung mobil atau motor. Belum lagi non KTP itu tambah tinggi biayanya, kalau mobil bisa sampai Rp500 ribu/kendaraan, padahal normalnya hanya Rp170 ribu.
“Kita maklum sih sebenarnya, kalau saat suasana normal. Tapi ini kan lagi musim corona, dia malah sekehendak hati menetapkan harga, padahal kita ini cari uang sedang susah! Ini malah naikin biaya pajak kendaraan seenak udelnya. Ya jelas kami keberatan!,” ujarnya.
Tak hanya itu, pengendara bentor Yap yang memiliki motor megapro tahun 2016, juga mengeluhkan hal yang sama. Menurutnya biaya pajak untuk motornya sangat tinggi, ia dimintai biaya sebesar Rp600ribu, padahal biasanya jika membayar di Samsat Inderalaya biayanya hanya Rp450 ribu,” tinggi sekali kalau seperti itu, karena saya hanya tanya dan harganya kemahalan jadi batal sajalah tidak jadi bayar pajak,” katanya sambil berlalu.
Sementara itu saat disambangi ke kantornya oknum ASN “SM” mengelak tuduhan yang ditujukan kepadanya. ” Tidak benar itu, sama sekali tidak ada. Jadi, tidak benar tuduhan itu,”ucapnya lirih. Saat ditanya apakah Kepala UPTB Salahuddin sedang berada di kantor, oknum tersebut mengatakan kepala kantor sedang di ruangan atas, dan mempersilahkan pewarta untuk menemuinya.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) wilayah Samsat OI 2 Tanjungraja H Salahudin Ssos Msi, mengatakan kalau soal penetapan biaya pajak kendaraan bermotor, silahkan tanya dilantai bawah, menemui Kasi Penetapan.
Saat disinggung lebih jauh soal adanya dugaan pungli yang dilakukan oknum tersebut, ia hanya mengatakan silahkan tanya kepada yang bersangkutan. “Silahkan tanya dibawah soal penetapan biaya, tanya ke kasi penetapan. Saya tidak tahu terkait hal itu. Silahkan tanya juga oknum yang bersangkutan soal dugaan itu,”katanya saat diwawancarai.
Kasi Penetapan Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) wilayah Samsat OI 2 Tanjungraja Hj Merry Noviyanti SE Msi mengatakan dirinya tidak pernah menerima uang lebih dari biaya pajak kendaraan bermotor ataupun roda empat.
“Kita berkas lengkap saja, kalau tidak pakai ktp tidak diterima. Saya tidak bertanggungjawab, saya sesuai nominal biaya pajak, tidak pernah menerima lebih. Apalagi soal pungli saya tidak tahu!,” tegasnya.#hen