in

Yahya Waloni Divonis 5 Bulan Penjara Terkait Kasus Penistaan Agama

JAKARTA, METRO–Terdakwa kasus penistaan agama Muhammad Yahya Waloni divonis 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Yah­ya Waloni terbukti mem­berikan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok mas­yarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dan melanggar Undang-Undang ITE.

“Menyatakan terdakwa Muhammad Yahya Waloni terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah me­la­kukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SA­RA),” kata Ketua Majelis Hakim Hariadi membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/1).

Yahya Waloni juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila denda hukuman tidak dibayar, maka diganti kurungan penjara selama satu bulan.

Meski demikian, vonis lima bulan penjara tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Yahya divonis tujuh bulan penjara.

Dalam putusannya, ma­­­je­lis hakim mem­per­timbang­kan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan perbuatan Yahya Waloni berpontensi menimbulkan perpecahan anta­rumat beragama.

Sementara itu, hal yang meringankan Yahya Waloni telah meminta maaf atas perbuatannya dan mempunyai tanggungan keluarga. Yahya Waloni mengikuti persidangan secara virtual dari Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Yahya Waloni terbukti melanggar pasal 45a ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Mendengar putusan tersebut, Yahya Waloni menerima putusan majelis hakim. Sementara jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan pikir-pikir. (jpg)

What do you think?

Written by virgo

Bentrok Warga di Papua, Dua Tewas dan 24 Luka

Lionsgate Play akan jalin kemitraan dengan First Media