Palembang, BP
Yan Anton terpukul di kursi terdakwa saat jaksa menuntutnya delapan tahun penjara. Tapi usai sidang ia mengaku ikhlas dan tidak akan mengajukan pembelaan.
Selain menuntut delapan tahun penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI meminta majelis hakim mencabut hak politik Yan Anton Ferdian selama lima tahun setelah menjalani hukuman.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, JPU juga menuntut agar Bupati Banyuasin non aktif ini dihukum membayar denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Saat mendengar tuntutan, terdakwa yang dinyatakan jaksa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 55 ayat 1 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ini tampak terpukul sebelum kemudian berusaha untuk tenang dan menunjukkan sikap pasrah.
Pada bagian lain, empat terdakwa lainnya, yakni Umar Usman (Mantan Kadisdik Banyuasin), Rustami (Kasubag Rumah Tangga Pemkab Banyuasin), Sutaryo (Kasi Pengembangan Mutu Pendidikan Kadis Pendidikan Banyuasin) dan Kirman (Direktur CV Adi Sai) dituntut lima tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Usai mendengar jaksa membacakan materi tuntutan, majelis hakim yang diketuai Arivin menunda sidang dan mempersilakan masing-masing terdakwa menyiapkan nota pembelaan.
“Sidang kembali akan dilanjutkan pekan depan, silakan terdakwa maupun penasihat hukumnya untuk menyiapkan materi pembelaan,” tandasnya.
Usai persidangan, Jaksa KPK RI Roy Riady menuturkan, Pasal 12 huruf a Jo Pasal 55 ayat 1 jo Pasal 12 huruf b ayat 1 dikenakan kepada Yan Anton, Sutaryo, Rustami, dan Kirman.
Sedangkan Umar Usman hanya dijerat Pasal 12 huruf a Jo pasal 55 ayat 1 dan tidak dikenakan Pasal 12 huruf b ayat 1, karena ikut serta melakukan penyelewengan dan mencarikan uang untuk kepentingan Yan Anton Ferdian.
“Pencabutan hak politik Yan Anton untuk dipilih, tapi tetap bisa memilih selama lima tahun setelah pelaksanaan penjara. Nanti, akan melihat putusan majelis. Untuk justice collaborator, Yan Anton tidak dipertimbangkan, karena pelaku utama. Sedangkan empat terdakwa lain dipertimbangkan,” ujarnya.
Sedangkan Yan Anton sendiri saat akan meninggalkan ruang sidang mengaku ikhlas menerima hukuman yang dijatuhkan majelis hakim nantinya.
“Saya ikhlas menerima hukuman dan saya sendiri tidak akan mengajukan pembelaan. Ini jadi pembelajaran, tapi pada kenyataannya semua ini tidak semudah seperti di persidangan,” tuturnya.
Yan Anton dimajukan ke persidangan setelah terjaring operasi tangkap tangan oleh penyidik KPK pada 4 September 2016 pasca menerima suap dari Direktur CV Putra Pratama Zulfikar Muharrami yang diserahkan oleh Kirman sebagai perantara.
Saat itu, Yan Anton menerima bukti pelunasan pembayaran haji ONH plus Rp531.031.000 atas nama dirinya dan keluarga. Dalam OTT itu, KPK juga menyita uang Rp620 juta yang merupakan uang milik Abi Hasan (Kadis PU Cipta Karya) yang berada di tangan Kirman.
Dalam dakwaan JPU, diketahui bahwa Zulfikar telah menyuap Yan Anton terhitung sejak 2014 hingga pertengahan 2016. Terkait hal ini Yan Anton dan empat terdakwa lainnya telah bekerja sama menerima uang suap dari Zulfikar dan Asmuin, yang merupakan rekanan di Dinas Pendidikan Banyuasin atas proyek-proyek yang didapat.
Adapun uang suap yang diterima Yan Anto melalui terdakwa Umar Usman, Sutaryo, Rustami, maupun Kirman yang berasal dari rekanan terdiri dari penerimaan uang suap fee proyek dari Direktur CV Putra Pratama Zulfikar Muharammi senilai Rp6,1 miliar lebih.
Kemudian penerimaan dari rekanan Dinas Pendidikan Banyuasin atas nama Asmuin dengan total uang suap fee proyek sebesar Rp1,7 miliar. Selain itu juga ada penerimaan dari Muchamad Eko Rusdianto, selaku Ketua Unit layanan Pengadaan (ULP) senilai Rp600 juta.
Yan Anton juga menerima uang suap dari Kepala Dinas PU Cipta Karya Noor Yosept Zaath senilai Rp125 juta dan uang suap dari Kepala Dinas PU BM Banyuasin Abi Hasan senilai Rp500 juta.
Uang suap tersebut diberikan untuk keperluan Bupati dengan kompensasi para rekanan atau kontraktor yang memberikan uang fee dapat dengan mudah memperoleh proyek-proyek di Banyuasin. # ris