Sidang Kasus Penipuan Yulia Fitri
Rian | Rabu,08 Maret 2017 – 19:46:39 WIB
Dibaca: 316 kali
PELALAWAN – Sidang dugaan penipuan dengan terdakwa Yulia Fitri yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan nampaknya mulai melebar, satu per satu permasalahan dalam penerimaan Pegawai Tidak tetap (PTT) dibuka dalam persidangan.
Bagaimana tidak, Yulia yang merasa dirinya sebagai pion dalam gratifikasi penerimaan PTT atau tenaga honorer itu menyatakan bahwa dirinya telah menyerahkan uang pada Asril, Sekretaris Dinas Kesehatan (Saksi di luar BAP).
Dalam sidang yang digelar untuk keempat kalinya pada Selasa (7/3) kemarin, Yulia menyebutkan bahwa Asril telah menerima uang sebesar Rp 300 juta untuk 14 orang tenaga honorer yang mendaftar pada dirinya.
Yulia juga menyebutkan bahwa penyerahan uang kepada Asril tersebut dilakukan di rumah pribadi Asril yang disaksikan langsung oleh Istri dari Asril.
“Kok bapak ngak ingat ya, waktu itu saya datang ke rumah bapak ngasih duit disaksikan oleh istri bapak, pada saat itu juga bapak nyerahin langsung uang itu sama istri bapak,” ujar Yulia saat menanggapi pernyataan Asril yang mengatakan bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui kasus Yulia tersebut.
Tidak sampai disitu saja, untuk meyakinkan majelis hakim tentang kasus tersebut, Yulia juga menjelaskan kepada majelis hakim, bahwa mutasi Asril ke Sekretariat DPRD (Sekwan) merupakan salah satu upaya untuk meredam kasus penerimaan PTT tahun 2014.
“Begitu dianggap sudah aman beliau ditarik lagi ke Dinas Kesehatan, sampai saat ini, sedangkan saya sendiri dibuang ke belakang. Dari pernyataan Pak Asril tidak satupun yang benar. Yang benar itu adalah keterangan Pak Wahab,” tutup Yulia.
Sementara itu berdasarkan pantauan Wartanesia.com dalam persidang yang digelar untuk ke empat kalinya itu, penerimaan honorer atau PTT di Dinas Kesehatan Pelalawan dilakukan sebanyak 2 kali, yakni pada tahun 2014 dan tahun 2016.
Hal ini diperkuat berdasarkan keterangan dari saksi yang ada bahwa pernyataan terdakwa bahwa kasus yang tengah dipersidangkan adalah kasus yang terjadi pada tahun 2016 dan kasus yang disebut-sebut dalam persidangan adalah kasus yang terjadi pada tahun 2014.
Disisi lain, Asril yang diwawancarai setelah menjadi Saksi dalam sidang penipuan tersebut mengatakan bahwa penerimaan PTT pada tahun 2016 lalu itu murni dan sama sekali tidak ada suap ataupun gratifikasi.
“Kalau penerimaan PTT tahun 2016 lalu itu adalah murni, untuk tahun 2014 juga dilakukan secara murni,” imbuhnya.
Di persidangan yang diketuai Riska Widyana SH MH yang juga Ketua PN Pelalawan dan didampingi Rahmat Hidayat Batubara SH MH serta Andry Eswin Sugandi SH MH, sebagai hakim anggota, saksi Asril juga membantah tudingan terdakwa Yulia Fitri yang menyebut-nyebut dirinya ikut menerima uang pungutan terhadap penerimaan PTT tersebut.(Fadh)