ACEHTREND.CO, Jakarta – Yusril Ihza Mahendra menyatakan di Aceh berlaku pasal khusus yang mengatur pilkada di Aceh, yaitu pasal 74 UU Aceh, bukan pasal 158 UU Pilkada. Penerapan Pasal 158 UU Pilkada dinilai menyebabkan kliennya–Muzakir Manaf-TA Khalid–dirugikan.
“Jadi kalau pasal 158 UU Pilkada, pemenang kedua itu ingin mengajukan keberatan ke MK, kan ada persyaratan 2 persen, 1 persen atau 1,5 persen,” ujar Yusril di kantornya, 88 Kasablanka Office Tower, Kota Kasablanka, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2017).
Yusril yang juga kuasa hukum pasangan calon gubernur nomor urut 5 Muzakir Manaf-TA Khalid itu mengatakan jika tidak memenuhi persyaratan tersebut, maka MK tidak bisa menerima perkara yang diajukan. Namun, untuk pasal 74 UU Pilkada di Aceh tidak memiliki persayaratan tersebut dan bersifat lex specialis.
“Setelah kita pelajari ketentuan pasal 74 UU Aceh tidak mengatur hal seperti itu, hanya mengatakan ‘Apabila terjadi perselisihan ke Mahkamah Agung. Keputusan Mahkamah Agung itu final dan mengikat’. Status Lex generalis tidak dikesampingkan,” ungkap Yusril.
Sebelumnya, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh selesai menggelar sidang pleno rekapitulasi, penetapan dan pengumuman hasil penghitungan suara Pilgub Aceh pada Sabtu (25/2/2017). Berikit daftar perolehan suaranya:
1. Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah memperoleh 898.710 suara.
2. Tarmizi A Karim-T. Machsalmina Ali meraup 406.865 suara.
3. Zakaria Saman-Aladinsyah memperoleh 132.981 suara.
4. Abdullah Puteh-Sayed Mustafa Usab Al-Idroes memperoleh 41.908 suara.
5. Zaini Abdullah-Nasaruddin meraup 167.910 suara.
7. Muzakir Manaf-TA Khalid memperoleh 766.427 suara.
8. Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah meraup 898.710 suara.
Berdasarkan hasil tersebut, paslon Irwandi-Nova unggul dan disusul paslon Muzakir-TA Khalid. Selisih suara keduanya yaitu 132.283. Total suara sah pada pemilihan calon gubernur yaitu 2.414.801, suara tidak sah 109.62 dan jumlah suara seluruhnya yaitu 2.524.413.
Namun, saksi pasangan calon gubernur Muzakir Manaf-TA Khalid menyatakan keberatan dengan pleno rekapitulasi suara yang digelar Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Mereka keluar ruangan rapat setelah mengisi formulir keberatan.
Yusril belum mendaftarkan keberatan kiennya ke MK, meski pendaftaran sengketa pilkada sudah ditutup. Sebab pihak Yusril masih terkendala tafsir dua UU di atas.
Berdasarkan pasal 158 UU Pemilu, yang berhak diajukan ke MK yaitu apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
Pilkada Provinsi
1. Provinsi dengan jumlah penduduk kurang dari 2 juta maka maksimal selisih suara 2 persen.
2. Provinsi dengan jumlah penduduk 2 juta-6 juta maka maksimal selisih suara 1,5 persen.
3. Provinsi dengan jumlah penduduk 6 juta-126 juta maka maksimal selisih suara 1 persen.
4. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta maka maksimal selisih suara 0,5 persen.
Pilkada Kabupaten/Kota:
1. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu maka maksimal selisih suara 2 persen.
2. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 250 ribu-500 ribu maka maksimal selisih suara 1,5 persen.
3. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 500 ribu-1 juta maka maksimal selisih suara 1 persen.
4. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta maka maksimal selisih suara 0,5 persen. (irm/asp)
DETIK.COM