in

Zonasi

Two Efly

Wartawan Utama Harian Pagi Padang Ekspres

“Remaja berkerudung putih itu duduk termenung di sudut parkiran sekolah negeri di kota Padang. Tatapan matanya kosong menatap sebulir kerikil di atas lantai. Entah apa yang salah dengan kerikil itu. Satu hal yang pasti, dari raut wajahnya tampak jelas kesedihan, kebingungan, kepanikan dan berhiba hati. Semua itu menyatu dalam sebuah mimik wajah yang sangat menyedihkan kita selaku orang tua. Penulis mencoba bertanya, “Apo nan ba Manuangan? “Kama awak ka sikolah lai pak, nilai awak lai rancaknyo pak”?

Ini bukan kalimat fiksi. Ini adalah realita. Betapa sedih dan jatuhnya mentalitas seorang anak bangsa akibat kebijakan yang tak masuk akal bernama zonasi sesuai Permendikbud No 44 Tahun 2019. Sulit rasanya akal sehat kita bisa menerima kalau nilai akademik 87 sampai dengan 90 menjadi tak berkutik ketika ditendang jarak 87 meter sampai dengan 90 meter. Padahal asal orangnya waras dan pernah sekolah pastilah sepakat nilai akademik 87 sampai 90 jauh lebih baik dibandingkan jarak 90 meter.

Kasat mata di lapangan kita melihat zonasi tidaklah berjalan jujur. Semuanya diserahkan kepada sistem komputerisasi untuk menseleksinya berdasarkan variable jarak dan usia. Tak ada teknologi yang sempurna. Selalu ada cara untuk mengakali teknologi itu. Setidaknya “Suket Domisi terbang”, pindah KK dan Pindah tugas menjadi senjata ampuh yang melumpuhkan sistem itu.

Kini tinggal kita meratapi diri. Kenapa kita tak mau membuat Suket Domisili, kenapa kita mau memindahkan atau menumpangkan anak ke Kartu Keluarga saudara yang dekat dengan sekolah yang dituju. Akibat kejujuran itu kini ribuan anak bangsa kehilangan gairah dan putus asa. Entah ke depan mereka bisa bangkit atau akan patah arang selamanya.

Padahal semenjak menginjakkan diri di kelas 9 (kelas 3 SLTP) anak anak ini sudah berjibaku siang malam. Ada yang belajar reguler dengan porsi tambahan di sekolah. Ada yang mencari tambahan lagi di luar sekolah dengan mengikuti bimbel. Harapan mereka sederhana, setamat sekolah dapat nilai tinggi dan bisa masuk ke SMAN yang diharapkan untuk menapak masa depan.

Sistem Zonasi ini sebetulnya cukup baik dan banyak diterapkan di negara lain seperti Jepang. Di Negeri Sakura itu penerimaan anak didik baru mengacu kepada zonasi tempat tinggal. Prinsipnya, anak sedekat mungkin ke sekolah sehingga bisa cepat dan gampang ke sekolah. Tak ada sekolah unggul di Negeri Sakura, semuanya secara kualitas nyaris sama. Tak ada sekolah favorit, karena semua sekolahnya nyaris favorit. Tak ada kumpulan guru guru terbaik yang bernaung dalam satu payung sekolah unggul karena semua gurunya adalah yang terbaik. Intinya, tak ada pembeda dan perbedaan antara satu sekolah dengan sekolah lain.

Bagaimana dengan kita? Di sinilah celakanya. Dari sudut pandang apapun kita memandang dispraritas kualitas antara satu sekolah dengan sekolah lain di Sumbar masih bak siang dengan malam. Baik dari sisi sarana ataupun kualitas akademik. Parahnya lagi, distribusi sekolah pun nyaris dikatakan sangat merata.

Sebagai contoh adalah kawasan Kecamatan Padang Timur. Di kawasan ini terdapat SMPN 5 Padang, SMPN 8 Padang, SMPN 9 Padang, SMPN 30 Padang, SMPN 31 Padang, SMP IT Budi Mulya, SMP Kartika dan beberapa sekolah setingkat SLTP lainya. Sementara SLTA Negerinya hanya satu yakni SMAN 10 Padang. Jika satu SMP saja memiliki 250 siswa/siswi di kawasan Kecamatan Padang Timur saja sudah ada lebih kurang 1.600 murid yang tamat dan merebut 350 kuota yang tersedia di SMAN 10 Padang. Artinya, akan ada 1.250 murid harus terdepak.

Siapa yang dirugikan? Pastilah anak-anak kita, sementara mereka tidak pernah berbuat salah apa-apa. Mereka hanya tahu belajar dan terus belajar demi sebuah nilai akademik yang bisa memuluskan langkah mereka bersaing dalam menapak masa depan.

Disdik Sumbar tak bisa kita persalahkan karena Permendikbudnya No 44 Tahun 2019 yang mengatur seperti itu. Tak lakukan kebijakan Zonasi, dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dipangkas. Secara prinsip kita bisa saja memaksakan diri untuk setuju dengan zonasi. Sebab anak kita tamat tak melewati proses ujian sehingga acuan yang terstandarisasi untuk nilai akhir tidak ada. Tapi itu semua bukan karena keinginan mereka, semuanya karena Corona.

“Alam tak kambang jadi guru”, belajarlah dari pengalaman. Perlu pembenahan menyeluruh di masa mendatang.

Untuk itu penulis mencoba memberikan beberapa sumbang saran. Pertama, berlakukan zonasi murni berdasarkan kuota minimum dengan acuran jarak atau radius 500 meter dari sekolah dengan kuota 10 persen. Sedangkan sisanya 70 persen lagi ambil jarak terjauh sesuai jangkauan antara satu sekolah dengan sekolah lainya namun tetap mengacu ke nilai akademik. Sementara 20 persen lagi bisa mengadopsi pola seperti saat ini yakni jalur prestasi, afirmasi/inklusi yang tetap mengacu ke nilai akademik. Sehingga sekolah tetap mendapatlan input yang kompetitif.

Kedua, beregulasilah dengan kaffah dan jangan bukakan pintu untuk membuka peluang orang tua murid mengakali regulasi. Seperti pemberlakuan Suket Domisili. Penulis melihat Suket Domisili itu harus dibatasi dengan waktu. Artinya, Suket yang bisa diterima adalah Suket Domisili yang diterbitkan setahun sebelum masa waktu pendaftaran anak sekolah. Ini antisipasi agar tidak ada “suket domisili terbang” yang terbit sehari sebelum pendaftaran online atau disaat pendaftaran online berlangsung.

Ketiga, Koordinasi antar OPD. Ini sangat penting. Kecurangan akan selalu mengakali kebenaran. Tindakan pemalsuan data pasti akan terjadi. Untuk itu perlu singkronisasi data antar-OPD setidaknya melalui Dukcapil Kab/Kota untuk membuktikan Nomor Induk Kependukan sang anak. Ini bisa menjadi kata kunci untuk mengeleminasi penumpang gelap dalam “Kartu Keluarga Modifikasi” yang juga masif dilakukan di Kota Padang.

Keempat, berhentilah mengajarkan anak kebohongan. Sebab, dengan melakukan pemalsuan data dan mengakali regulasi sama artinya kita mengajarkan ketidakjujuran kepada anak. Jikalah kita sedari dini sudah mengajari anak untuk mengakali regulasi tak bisa kita bayangkan generasi muda kita di masa mendatang seperti apa mereka membolak-balikan regulasi.

Kelima, kaji matang sebuah regulasi sebelum diberlakukan. Harus kita akui konsep Zonasi mungkin bisa kita perdebatkan baik dan buruknya. Namun, kesiapan infrastruktur di lapangan masih sangat jauh berbeda antar satu kawasan, wilayah, kecamatan, kota dan kabupaten. Intinya, saat ini kita di lapangan belum memiliki pemerataan infrastruktur pendidikan yang merata. Baik secara fisik apalagi secara kualitas.

Keenam, tambah kuota. Ini penting dilakukan mengingat saat ini masih banyak anak anak kita yang memiliki kemampuan akademik relatif bagus yang belum mampu ditampung di sekolah negeri. Ini memang agak berat mengingat kuota tentulah mengacu kepada kemampuan ruang kelas. Namun, sekolah dan gedung lain yang berdekatan bisa kita pergunakan. Termasuk perkantoran yang berdekatan dengan gedung sekolah bisa di berdayakan. Memang akan menghasilkan biaya tinggi. Namun, biaya tinggi tetaplah tak sebanding dengan harga pendidikan sebagaimana yang diatur oleh konstitusi.

Ketujuh, lakukanlah pembatasan usia pada anak didik ketika memasuki Sekolah Dasar. Jangan diberlakukan surut seperti saat ini yang membuat anak-anak terdepak dengan tidak fair. Kita mesti belajar ke sejumlah negara maju di belahan dunia lain. Kurang dari batas minimum tak bisa masuk Elementry School. Regulasi ini berlaku untuk seluruh sekolah baik milik pemerintah ataupun milik yayasan pendidikan (swasta).

Betul tak ada gading yang tak retak, tak ada keputusan yang sempurna. Untuk itu mari kita belajar dari pengalaman. Cukuplah tahun ajaran 2020-2021 ini saja yang bakalebuik, ke depan kita harus berbenah. Penggunaan teknologi sangat penting, namun kesempatan anak bangsa untuk mendapatkan pendidikan yang layak sebagaimana amanat konsititusi kita Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1 juga tidak kalah penting. ***

What do you think?

Written by Julliana Elora

Warga Sekitar SMAN 5 Padang Gembok Pagar Sekolah

Andre Rosiade: Gerindra Fokus NA-IC, Mungkin Tak Ada Koalisi