in

Deputi Bakamla Minta Fee Rp 15 M

Pengusaha Penyuap masih Buron

Korupsi yang dilakukan Eko Susilo Hadi, Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) dianggap sangat keterlaluan. Sebab, uang proyek itu merupakan anggaran prioritas yang sangat penting untuk ketahanan laut. Total fee yang diminta pejabat Kejagung itu mencapai Rp 15 miliar.

Kemarin (15/12), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membuka tindak pidana korupsi yang sangat merugikan negara. “Saya prihatin dengan kejadian ini,” terang Ketua KPK Agus Rahardjo saat konferensi pers di Gedung KPK Jalan HR Rasuna Said C1 itu, kemarin. 

Bagaimana tidak prihatin, kata Agus, anggaran yang akan digunakan untuk pengadaan alat monitoring satelit Bakamla itu, masuk dalam anggaran pendapatan belanja negara perubahan (APBN-P) dengan mengurangi beberapa pos anggaran yang lain. “Tapi ini malah dikorupsi,” paparnya.

Agus menceritakan penangkapan terhadap Eko dan ketiga orang lainnya, yaitu M Adami Okta, Hardy Stefanus dan Danang Sri Radityo. Mereka ditangkap di dua lokasi.

Pada Rabu (14/12), pukul 12.30, terjadi penyerahan uang dari M Adami dan Hardy kepada Eko di kantor Bakamla Jalan dr Seotomo. Ketika M Adami dan Hardy keluar dari kantor lembaga yang bertugas menjaga keamanan laut itu, kedua penyuap ini ditangkap Tim Satgas KPK di area parkir instansi tersebut.

Penyidik lantas menangkap Eko yang ada di ruang kerjanya. Petugas juga menyita uang senilai Rp 2 miliar yang terdiri dolar Amerika dan dolar Singapura.

Sejam kemudian, tim KPK menangkap Danang di kantor PT Melati Technofo Indonesia (MTI) di Jalan Imam Bonjol. M Adami, Hardy dan Danang merupakan pegawai PT MTI. Mereka berempat digelandang ke kantor KPK. 

Menurut Agus, uang suap itu diberikan kepada Eko, karena pejabat Kejagung itu dianggap membantu memenangi proyek pengadaan alat untuk pengamanan laut. Jadi, tender proyek itu sudah selesai dan sekarang sudah mulai pelaksanaan.

Dia menyatakan, dalam perkara tersebut, KPK menetapkan Eko, M Adami dan Hardy sebagai tersangka. Sedangkan Danang masih berstatus sebagai saksi. KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah sebagai tersangka.

Agus menyatakan, M Adami, Hardy dan Fahmi sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 Ayat 1huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Eko sebagai penerima disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan, nilai anggaran pengadaan alat monitoring satelit mencapai Rp 200 miliar. Awalnya sebesar Rp 400 miliar. Tapi, akhirnya ada pemangkasan anggaran, karena ada upaya penghematan yang dilakukan pemerintahan.

Hanya program prioritas yang dimasukkan dalam APBN-P. Salah satunya pengadaan alat monitoring satelit Bakamla senilai Rp 200 miliar. “Ternyata tetap saja dikorupsi,” ungkap dia.

Dalam korupsi pengadaan alat monitoring satelit itu, Eko meminta commitment fee 7,5 persen dari nilai proyek Rp 200 miliar. Berarti total fee yang harus disiapkan sekitar Rp 15 miliar. Laode menyatakan, Rp 1,5 miliar merupakan pemberian pertama dari para penyuap.

Alumnus Universitas Hasanuddin Makassar itu menyatakan, pengadaan alat itu sangat strategis untuk pengamanan laut. “Ini sesuatu yang sangat penting,” paparnya. Jika anggarannya dikorupsi, maka akan mengganggu program ketahanan negara yang sudah direncanakan dengan matang.

Jubir KPK Febri Diansyah menyatakan, keempat orang yang dijadikan tersangka belum semuanya ditangkap KPK. Fahmi Darmawansyah sampai sekarang masih buron. “Kami masih mencari,” ucapnya. Dia meminta Fahmi proaktif menyerahkan diri ke KPK.

Fahmi merupakan suami dari Ineke Koesherawati. Namun, Febri belum bisa memberi penjelasan terkait status Fahmi sebagai suami Ineke. “Kami belum bisa membukanya. Penyidik masih melakukan pendalaman,” tutur pria asal Padang ini. 

Terkait informasi adanya anggota TNI yang ditangkap, kata Febri, jika ada tentara yang terlibat akan diserahkan kepada TNI. “TNI sangat men-support KPK dalam penanganan kasus itu,” ucapnya.

Mantan aktivis ICW itu menyatakan, komisi antirasuah juga siap berkoordinasi dengan Kejagung terkait status Eko yang merupakan pejabat Kejagung. “Kalau saat ini, dia kan pejabat Bakamla,” paparnya. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Menelusuri Pulau Pagai Utara dan Selatan Kepulauan Mentawai -4/Habis

QS. Al Anfaal: 58